Aturan Pembebasan Bea Masuk Impor Terbit Pekan Depan
Jesicca Sihite
28/4/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan pembebasan bea masuk untuk bahan baku impor berlaku mulai pekan depan. Penerapan aturan itu tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Kepala (Perka) BKPM yang juga akan terbit pada awal Mei.
Jika penerapan dilakukan pada pekan depan, artinya, itu lebih cepat ketimbang waktu yang diberikan pemerintah, yakni 50 hari setelah Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu diterbitkan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh investor, baik investor dalam negeri maupun investor asing terkait PP dan Perka itu. Ia berharap dengan adanya PP dan Perka itu, investasi di Tanah Air akan semakin bergairah.
"PP 18/2015 berlaku tunggu Perka. Namun, seharusnya awal Mei sudah bisa jalan. Kita targetkan minggu depan sudah selesaikan Perka. Sebenarnya itu sudah bisa jalan. Artinya, pada saat diumumkan, perusahaan sudah bisa mengusulkan," kata Franky saat konfrensi pers di Jakarta, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan para investor penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) akan diberi keringan berupa pembebasan bea masuk untuk bahan baku impor yang dibutuhkan dalam memproduksi barang modal. Namun, BKPM mensyaratkan adanya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 30% dalam produk barang modal yang dihasilkan. Pembebasan bea masuk itu akan diberikan dalam jangka waktu dua tahun.
"Bisa diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun, kalau dapat menunjukan 30% kandungan dalam negeri dari barang modalnya," tuturnya.
Di samping itu, pihaknya juga akan menggencarkan marketing investasi. Fasilitas itu sudah dilakukan pada Maret silam. "Ke depan akan lebih intens untuk menarik investor yang tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri," cetusnya.
Peraturan bea masuk itu bertujuan meningkatkan angka realisasi investasi agar target penanaman modal tahun ini bisa tercapai. Pada triwulan I 2015, angka realisasi penanaman modal mencapai Rp124,6 triliun. Angka itu meningkat sebesar 16,9% dari triwulan I tahun lalu. Sementara angka realisasi itu sudah mencapai 24% dari target 2015 yang senilai Rp519,5 triliun. (Jes/E-5)