Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
“Perka itu bagaimana prosesnya di menteri lain berapa hari, menteri pembina berapa hari, di Menkeu berapa hari, itu waktunya, makanya kita membuat Perkanya tidak boleh lebih dari 50 hari, harus ada kepastian selanjutnya untuk investor,†tegas Ketua BKPM Frankie Sibarani di Jakarta, Senin (27/8).
Franky mengungkap sebelumnya pengajuan keringanan pajak bisa memakan waktu hingga dua tahun. Penyederhanaan pengajuan keringanan pajak tersebut diharapkan dapat membantu pencapaian target investasi BKPM pada 2015, sebesar Rp 519,5 triliun yang terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp175,8 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp343,7 triliun.
Dalam PP No 18 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 6 April 2015 disebutkan bahwa fasilitas tax allowance bisa ditetapkan oleh Menteri Keuangan, jika telah mendapatkan usulan Kepala BKPM. Sebelumnya, hanya Menkeu yang berwenang memberi atau menolak perusahaan mendapat tax allowance.
Franky menjabarkan, dalam peraturan yang sedang disusun, setelah permohonan diterima BKPM melalui PTSP Pusat, pengkajian permohonan akan dilakukan melalui pertemuan trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. “Kami juga akan melibatkan kajian dari para pakar dan staf ahli di bidang masing-masing,†tambah Franky.
Kajian dilakukan berdasarkan kriteria yang terdapat di PP 18/2015 yakni memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor , memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar atau memiliki kandungan lokal yang tinggi . Hasilnya, merupakan usulan Kepala BKPM yang kemudian diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam aturan ini juga menurut Franky, jumlah bidang usaha yang mendapatkan fasilitas tax allowance meningkat menjadi 143 bidang usaha (dalam PP Nomor 52 Tahun 2011 terdapat 129 bidang usaha). Pemerintah juga tidak memberikan syarat minimal investasi untuk mendapatkan insentif tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan menekankan selain berkomitmen menggenjot pencapaian investasi, pemerintah juga berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan dengan menggiatkan industri hijau. “Komitmen presiden ingin mendorong bahwa kami tidak hanya mendorong growth tapi juga green (ramah lingkungan). Dukungan pembiayaan dari negara maju dibutuhkan karena tidak bisa dikerjakan sendiri, tetapi kita juga harus memperhatikan pembangunan berkelanjutan,†ujar Luhut.
Menurut hasil kajian BKPM terdapat sepuluh bidang usaha investasi hijau yang bisa mendapatkan keringanan pajak, yakni: pengusahaan tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance), industri lampu tabung gas (LED), pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan Pariwisata (ecotourism) dan pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya “Tax allowance ini dapat menjadi daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri, khususnya untuk investasi hijau,†jelas Franky.
Dari 10 bidang usaha tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mempromosikan 9 industri hijau. “KLHK promote 9 macam jenis industri hijau yaitu hutan energi, ekoturism seperti hutan kota, produksi nonkayu, penangkalan satwa liar, substitusi impor, pengelola limbah, restorasi ekosistem, energi geotermal,†katanya.
Investasi pada sektor industri hijau juga dikatakan Siti akan mendapat insentif khusus. “Insentif yg sudah terjadi dan sedang dibahas, investasi hijau ini dapat dukungan bank untuk mempermudah urusan, selain itu untuk perpanjangan izin usaha industri hijau tenurialnya 35 tahun, sebagai perbandingan industri lain 20 tahun dan untuk perpanjangan izin tidak ada verifikasi lagi,†jelas Siti.
Insentif lain ialah pinjaman lunak bagi perusahaan yang melakukan silvikultur (tanam campur) dengan tanaman tua yang berusia diatas 70 tahun. “ Karena tanaman yang tua itu penting bagi ekosistem kita,†imbuhnya.
Selain memberikan insentif, KLHK juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait Green Banking, salah satu poin dari nota kesepahaman tersebut ialah perjanjian untuk tidak melayani badan usaha yang terbukti merusak lingkungan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan dengan mengedepankan keberlanjutan, produk industri akan semakin meiliki nilai jual. “Kalau kita tidak menerapkan ekonomi yang ramah lingkungan, produk kita tidak akan dibeli.(E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved