Modal Ventura Butuh Penguatan Modal

Irene Harty
27/4/2015 00:00
Modal Ventura Butuh Penguatan Modal
(MI/Ramdani)
KEPALA Eksekutif Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, mengungkapkan perusahaan modal ventura perlu penguatan modal untuk bertumbuh. "Persyaratan modal ventura Rp50 miliar untuk perusahaan swasta/nasional, Rp30 miliar joint venture, itu perlu dikaji lagi penguatan permodalan jadi Rp50 miliar atau Rp100 miliar," ujar Firdaus dalam Seminar Nasional Revitalisasi Modal Ventura di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (27/4).

Sejauh ini rata-rata dari 60 perusahaan modal ventura yang aktif memiliki modal hingga Rp100 miliar. Akan tetapi jumlah tersebut bukan didapat dari pendanaan jangka panjang melainkan melalui berbagai pembiayaan layaknya perbankan.

Penambahan pembiayaan tersebut bisa didapat dari crowdfunding atau penggalangan dana bersama untuk suatu proyek. Indonesia dapat mencontoh beberapa negara yang sudah sukses menerapkan cara seperti itu yakni Amerika Serikat, Inggris, Singapura, India, dan Malaysia.

Perusahaan modal ventura bisa mendapatkan dana dari pasar sekunder. "OJK juga mengkaji venture fund oleh perusahaan modal ventura yang mekanismenya didapat dari investor profesional seperti asuransi, dana pensiun, dan dana dari pemerintah," tutur Firdaus.

Menurutnya, penawaran dari modal asing sudah datang dari Belgia dan Eropa Barat. Penawaran sendiri lebih ditujukan untuk pelaku usaha baru daripada usaha yang memiliki potensi untuk berkembang. Dampak dari penerapan POJK diakui Firdaus baru dapat dirasakan lima tahun mendatang. "Harapannya bertumbuh ya bisa seperti negara lain," tambahnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan sejauh ini  modal yang berasal dari asing seperti USAid dan Ausaid masih belum berkembang untuk modal ventura. Ke depannya OJK masih ingin fokus untuk mengusahakan dari domestik dan belum tertarik kesana.

Nantinya Peraturan OJK mengenai modal ventura akan banyak membahas modal dan administrasi. "Pada intinya pengaturan kita memberi petunjuk yang jelas," tandas Muliaman. (E-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya