Pemerintah Akan Awasi Pemenuhan Syarat IUPK oleh Freeport

Cahya Mulyana
23/7/2018 17:36
Pemerintah Akan Awasi Pemenuhan Syarat IUPK oleh Freeport
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

HEAD of Agrement antara pemerintah dengan Freeport McMoran merupakan hal biasa dalam kegiatan bisnis internasional. Kemudian ketika seluruh tahapannya rampung, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan menekankan PT Freeport Indonesia (PT FI) menuntaskan kewajiban membangun smelter untuk dapat beroperasi sampai 2041.

Hal itu dipaparkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Divestasi Freeport Kedaulatan Tambang Indonesia. Dalam proses divestasi 51% saham PT FI mewajibkan pembangunan smelter.

"Dalam IUPK tidak otomatis diberikan sampai 2041. Kita akan beri persayaratan, jika Freeport memenuhi persyaratan tersebut maka bisa sampai tahun 2041 kontraknya," terang Bambang pada diskusi tersebut yang digelar di Aula Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta. 23/7

Menurut dia, PT FI diberikan waktu 5 tahun untuk membangun pabrik pemurnian di dalam negeri. Itu sebagai syarat untuk mendapat perpanjangan kontrak sampai 2041. "Kita akan awasi pembangunannya setiap 6 bulan sekali dan meminta laporan progresnya," katanya.

Bambang menambahkan bahwa PT FI beroperasi melalui Kontrak Karya tahun1991 yang diperbaharui dari sebelumnya tahun 1967 yang kepemilikannya masih berbadan hukum asing. Lalu tahun 2017, terjadi perubahan lagi dimana Kontrak Karya menjadi IUPK.

"Sebetulnya divestasi perubahan kegiatan penambangan Papua oleh Freeport, termasuk pembangunan smelter, termasuk dalam perubahan KK mejadi IUPK. Kita lihat ke divestasi sudah diatur dalam KK, pasal 24 ayat 2A-2B mengatur bahwa kewajiban mereka memdivestasi melalui pasar modal. Atau langsung diatur di tahun pertama sebanyak 10%, hingga tahun ke 10 mencapai 20%," papar Bambang.

Dalam perkembangannya, UU Nomor 4 tahun 2009, menyebutkan sejak 5 tahun harus divestasi. Jumlah divestasi diatur menjadi 25%. Selanjutnya keluar PP No. 7 tahun 2014 bagi perusahaan melakukan penambangan bawah tanah berkewajiban melakukan 30% divestasi saham. Kemuadian pemerintah mengeluarkan PP No.1 tahun 2017, divestasi menjadi 51% yang dikekuarkan pada tanggal 29 Agustus 2017.

Menurut Bambang, setelah itu ada beberapa kebijakan yang dituangkan dalam IUPK, yaitu mendivestasikan 51% saham, membangun smelter, dan ketentuan ada stabilitasi investasi.

"Kita tidak bisa menunggu sampai tahun 2021, kita tidak bisa menolak perpanjangan kontrak tanpa alasan yang wajar, Freeport tahunya sampai 2041, tapi kita tahunya sampai 2021," terangnya.

Bambang menjelaskan bahwa jika berhenti di tahun 2021, maka akan digugat di pengadilan arbitrase internasional."Nah, jika sudah digugat maka prosesnya panjang, dan operasional tambang akan berhenti. Padahal operasional tambang ini tidak boleh berhenti. Jika berhenti recovery-nya akan mahal, jika lebih parah lagi tambang akan ambruk dan rusak," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya