Funnet Catat Transaksi Reksa Dana Mirip Bursa Efek

Fathia Nurul Haq
24/4/2015 00:00
Funnet Catat Transaksi Reksa Dana Mirip Bursa Efek
(MI/RAMDANI)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan sistem pencatatan transaksi reksadana terintegrasi bernama Funnet. Targetnya, Funnet dapat diluncurkan pada pertengahan tahun depan.

“Saat ini kan penjualan maupun pembelian reksa dana itu melalui sistem sendiri-sendiri. Jadi agen penjual punya sistem sendiri, MI punya sistem sendiri, BK punya sistem sendiri, itu juga membuat data lama di kitanya. Jadi kalau ditanya NAB kemarin baru keluar hari ini jam 10, NAB hari ini mungkin baru keluar Senin jam 10, sementara kalau kita lihat di bursa, jam 4 langsung kelihatan berapa indeksnya,” kata Direktur Direktorat Pengelolaan Investasi OJK, Fachri Hilmi di Jakarta, Jumat (24/4).

Funnet, menurut Fachri Hilmi, merupakan sistem terintegrasi yang mirip dengan sistem di Bursa Efek. Saat ini terdapat 80 Manajer Investasi (MI) dan 17 Bank Kustodian yang masing-masing memiliki sistem sendiri-sendiri dalam mencatat transaksi reksadana. Akibatnya, data tersebut membutuhkan waktu lebih lama untuk dirangkum dan dipublikasikan

“Semua akan digabung di satu sistem, semua akan conect ke sistem yang sama sehingga langsung ketahuan saat itu juga. Sekarang kan dana reksa punya sistem sendiri-sendiri, jam 4 sore baru lapor ke bank kustodiannya. Baru jam 7 atau 8, baru sampai ke media. Beda kalau di bursa jam 4-5 sudah tau,” jelas Fachri.

Nantinya, melalu Funnet, seluruh transaksi penjualan, switching, redeem dan subscribe langsung terekam. Sistem Funnet menurut Fachri hanya dapat diakses oleh Bank Kustodian, MI dan agen penjual, sedangkan investor mesti difasilitasi oleh MI-nya.

Saat ini, sistem Funnet digarap dengan kerja sama lintas kelembagaan. Sistem tersebut akan dilegalkan melalui Peraturan OJK (POJK).

“Aturannya sudah kita siapkan, tapi saat ini kita sebetulnya sudah mulai bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dia yang menyiapkan. Kita harapkan pertengahan tahun depan sudah bisa launch. Tentunya ada ITnya, kesiapan aturannya, dan kita sekarang kerjasama antara OJK, MI, dan juga dengan LSO. Aturannya nanti berbentuk POJK, tapi aturannya lebih untuk menyiapkan kerangka hukum, yang lebih kita tonjolkan adalah kesiapan ITnya sehingga nanti,” papar Fachri lebih lanjut. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya