Perizinan Rumit Hambat Eksplorasi Migas

Iqbal Musyaffa
23/4/2015 00:00
Perizinan Rumit Hambat Eksplorasi Migas
(ANTARA/Yudhi Mahatma)
RENDAHNYA produksi minyak di Indonesia selama ini karena rumitnya proses perizinan mulai dari eksplorasi hingga produksi. Proses perizinan bisnis migas hingga kini belum masuk ke dalam proses perizinan satu pintu di BKPM.

Direktur Indonesie Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengeluhkan hal tersebut. Menurutnya banyakan rentetan perizinan membuat Indonesia kurang diminati oleh investor minyak dan gas. “Sangat berbeda dengan Australia. Saya sakit mendengar sering dibanding-bandingkan antara Indonesia dengan Australia,” keluhnya di acara FGD ‘One Door One Stop Permit Policy for Indonesia’s Future Oil and Gas Industry di Jakarta, Kamis (23/4).

Saat ini untuk mendapatkan wilayah kerja, sebuah perusahaan migas perlu mendapatkan 341 izin. 341 izin tersebut harus melalui 17 instansi penerbit perizinan dan membutuhkan 600 ribu dokumen yang harus dipersiapkan. Proses izin terbanyak berada pada tahapan produksi sebanyak 109 izin yang harus diurus.

Marlojin mengatakan, ketika pemerintah berniat untuk memasukkan proses perizinan migas ke dalam perizinan terpadu satu pintu (PTSP), perlu dilakukan pengkajian kembali izin apa saja yang benar-benar diperlukan dalam bisnis migas. “Itu diperlukan agar tidak terjadi bottle neck dalam proses perizinan. “Tidak salah melihat negara lain sebagai patokan agar tidak terlalu lama merancang perizinan migas dalam PTSP,” sarannya.

Ia juga mengharapkan ketika mendapatkan wilayah kerja, masih belum transparan wilayah mana saja yang boleh digarap dan wilayah yang dilarang untuk dilakukan kegiatan eksplorasi. “Seharusnya, ketika dapat wilayah kerja, sudah termasuk wilayah mana saja yang boleh digarap. Jadi ketika dimulai, pelaku bisnis dapat cepat memulai pekerjaan teknis dan tidak buang-buang waktu.”

Selain itu, juga dikeluhkan adanya permintaan kompensasi kepada perusahaan migas oleh instansi pemberi izin yang tidak memiliki payung hukum yang jelas. “Beberapa aturan tidak jelas seperti berapa jumlah nominal yang harus dibayar. Sehingga ada ruang untuk negosiasi pembayaran yang tidak jelas. Ketika kompensasi tidak diberikan, maka proses perizinan pun dipersulit.”

Ia mengusulkan agar ketika SKK Migas sudah menyetujui rencana kerja para operator migas, selanjutnya proses perizinan dilakukan oleh SKK Migas. “Dengan begitu, kami bisa cepat operasi dan pengerjaannya bisa fokus untuk meningkatkan produksi dan tidak hanya sibuk hanya dengan proses perizinan saja. Ketika SKK setuju, maka hal-hal yang tidak jelas dapat dikurangi. Kita bantu kelengkapan dokumennya.”

Sementara itu, Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan cadangan minyak terbukti Indonesia hanya berada di peringkat 27 dengan total cadangan 3,7 miliar barel dan akan habis dalam 11 tahun dengan laju produksi konstan di 800 ribu barel per hari.

“Indonesia membutuhkan investasi untuk kegiatan migas sekitar Rp 463 triliun. Namun, iklim investasi migas kita di mata dunia belum dinilai kondusif.”

Gde mengatakan perizinan yang paling banyak dibutuhkan dan sudah melalui satu pintu adalah untuk perizinan pinjam pakai kawasan hutan dan izin lingkungan. “Saat ini sudah ada 102 jenis perizinan yang diselenggarakan dalam PTSP. Kecuali untuk perizinan yang masuk dalam tupoksi Ditjen Migas.”

Lebih lanjut, Gde mengusulkan agar BKPM dapat menjadi tempat untuk memfasiliatsi permasalahan sengketa antara pemegang izin dengan pihak ketiga terkait dengan pelaksanaan izin yang sudah diterbitkan. “Ini khususnya untuk IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) karena pemegang banyak izin pemanfaatan hutan dan masyarakat lokal tidak mau menghormati IPPKH.”

Selain itu, ia mengusulkan agar BKPM mempelopori koordinasi dengan pemda dan kementerian terkait agar izin-izin pemanfaatan ruang yang selama ini diwajibkan oleh bupati/walikota dan gubernur tidak diberlakukan lagi untuk kegiatan usaha hulu migas. “Kemudian BKPM sebaiknya menjelaskan bahwa izin gangguan tidak relevan untuk kegiatan usaha hulu migas karena telah ada Amdal dan izin lingkungan.”

Deputi Pengendalian Investasi Azhar Lubis mengatakan agar para pelaku industri mengajukan izin apa saja yang perlu disederhanakan. “Kami minta pelaku mengajukan apa saja izinnya baru nanti kami kaji. Kalau dari pemerintah akan berbeda-beda cara pandangnya.”

Terkait undang-undang yang mengatur agar perizinan sektor migas dimasukkan ke dalalm PTSP, menurutnya merupakan kewenangan menteri ESDM. “Sudah sering diwacanakan. Sebetulnya saya setuju. Tetapi mesti ada yang mengkoordinasikan dengan daerah.”(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya