Pemerintah Buru Rp32,7 T Piutang Pajak

(Tes/E-2)
20/7/2018 01:15
Pemerintah Buru Rp32,7 T Piutang Pajak
(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Keuangan memastikan telah mengeluarkan piutang perpajakan sebesar Rp47,03 triliun dari neraca tahun anggaran 2017 agar tidak lagi mengganggu posisi neraca dan masuk temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Meski demikian, hal itu tidak menghapus hak tagihnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan agenda pembahasan laporan keuangan Kementerian Keuangan tahun fiskal 2017 di Jakarta, Kamis (19/7).

Sri Mulyani mengatakan piutang perpajakan itu dikeluarkan dari neraca karena bukan merupakan penerimaan yang tercatat secara rutin setiap tahun dan sebagian besar piutang perpajakan tersebut sudah tidak bisa ditagih karena beberapa hal.

"Oleh karena itu, kami meminta Irjen dan Dirjen Pajak untuk membersihkan, mana yang masih legitimate dan mana yang expired agar bisa dilakukan hapus buku, meski bukan berarti hapus tagih," katanya.

Dalam kesempatan itu, DPR pun mempertanyakan upaya-upaya apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan piutang perpajakan Rp47,03 triliun yang dihapus dari neraca mencakup Rp13,69 triliun karena ada pelunasan pajak pada tahun berjalan, Rp1,2 triliun karena koreksi penyesuaian hasil keberatan, dan Rp32,7 triliun karena piutang pajak yang sudah kedaluwarsa.

Ia menambahkan terhadap piutang pajak kedaluwarsa yang sudah dilakukan hapus buku dari neraca sebesar Rp32,7 triliun itu, masih terdapat potensi penelusuran aset kepada wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan.

Meski demikian, Robert meng-akui penagihan tersebut tidak mudah dilakukan karena piutang pajak tersebut merupakan akumulasi piutang pajak dari puluhan tahun silam. "Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan kedaluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus buku agar neraca bisa lebih bagus. Namun, sebagian besar piutang dari 1995 hingga 2005, yang tidak bisa ditagih, karena alamatnya dan wajib pajaknya sudah tidak ada," ujarnya.

Parlemen, dalam hal ini komisi keuangan, meminta pemerintah tidak begitu saja membiarkan tunggakan itu lepas dari genggaman. Pasalnya, tunggakan tersebut secara tidak langsung menjadi sebuah kerugian pemerintah.

"Kami akan teliti lagi pada 2018, mana yang perlu diproses, mana yang harus hapus tagih, mana yang kami harus tagih lagi," ucap Sri Mulyani.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya