Pengelola Hunian Vertikal Boleh Jual Listrik asal Izin terlebih dahulu

Tesa Oktiana Surbakti
23/4/2015 00:00
Pengelola Hunian Vertikal Boleh Jual Listrik asal Izin terlebih dahulu
(MI/Atet Dwi Pramadia)
Pemerintah menyadari pesatnya pertumbuhan hunian vertikal komersil seperti apartemen dan rumah susun kerap diwarnai persoalan penyaluran tenaga listrik. Pengelola pun diminta transparan dalam penerapan tarif listrik kepada tenant.

Di lain sisi, pemerintah mempersilahkan pengelola menambahkan margin keuntungan bila beban biaya listrik operasional fasilitas umum dan sosial tidak lagi mampu ditanggung hanya dari penarikan iuran tarif listrik normal. Asalkan pengelola mengajukan izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL).

Seturut regulasi yang ditetapkan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kewenangan ihwal perizinan ketenagalistrikan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi (gubernur). Dalam artian, pengelola yang sudah mengajukan IUPTL kemudian akan menerima ketentuan tarif listrik yang dijual kepada tenant berdasarkan persetujuan dan penetapan resmi dari gubernur beserta DPRD.

"Tidak masalah jika pengelola mau jual listrik, tapi harus izin dulu ya ke pemerintah daerah. Nanti pemda akan tentukan berapa persen margin keuntungannya. Apakah 10% di atas tarif umum PLN atau besaran lainnya," tutur Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfanitra kepada pewarta usai melakukan sesi "coffee morning" berkonten sosialisasi regulasi usaha penyediaan tenaga listrik rumah susun dan apartemen, Kamis (23/4).

Dalam penentuan margin keuntungan yang ditetapkan pemerintah daerah, jelas dia, nantinya juga mengikuti "adjustment" tarif listrik umum PLN. Sebagaimana diketahui harga keenomoian listrik PLN hanya ditentukan 3 variabel, yakni ICP (Indonesia Crude Price), nilai tukar rupiah terhadap dolar dan inflasi. Terkait pengawasan izin tersebut, kata Ira, sapaan akrabnya, dikembalikan lagi ke wewenang pemerintah setempat. Walhasil pihaknya menilai pemerintah pusat tidak perlu membuat aturan teknis yang lebih detil ihwal pengelola yang ingin menjual listrik ke penghuni. Oleh karena itu dia berharap ada kesepahaman antara pemangku kepentingan sektor ketenagalistrikan, pemerintah daerah selaku regulator, pengelola berikut penghuni hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen.

"Regulasi utamanya sudah ada sejak lama. Sekarang ini yang perlu pemerintah lakukan harus gencar sosialisasi ya," cetusnya.

Perlunya sosialisasi intens ihwal beban listrik, sambung dia, dikarenakan masih minimnya pengetahuan pengelola pun penghuni hunian vertikal bagaimana penentuan tarif listrik. Ira mengungkapkan pihaknya kerap menerima laporan keluhan dari pelanggan hunian vertikal yang menyebutkan tarif listrik yang dibebankan lebih mahal ketimbang pada umumnya. Menurut dia, kemungkinan besar dikarenakan penghuni tidak mengetahui secara detil apa saja beban yang ditambahkan kepada tarif listrik utama.

"Wajarlah kalau apartemen menambahkan beban untuk operasional fasilitas seperti lift dan genset. Sah-sah saja dibebankan ke iuran listrik tenan. Cuman perlu ada transparansi detilnya seperti apa. Lebih ke persoalan koordinasi yang kurang lancar, soalnya dari pemantauan kami sepertinya sudah banyak apartemen yang terbuka dalam penentuan tarif listrik," papar dia.

Ditemui di kesempatan yang sama, Ketua Umum Persatuan Penghuni Rumah Susun Indonesia (PPRSI) Mualim Wijoyo memastikan pengelola hunian vertikal yang tergabung di organisasi tersebut belum melakukan praktik jual beli listrik. Dia menjelaskan pengelola cenderung memberikan beban tambahan terhadap tarif listrik penghuni demi kebutuhan operasional fasilitas umum dan sosial yang digunakan bersama.

"Kami pastikan clear, belum ada yang jualan listrik," cetusnya.

Namun pihaknya menyambut baik adanya izin yang diberikan pemerintah bagi pengelola untuk mengambil keuntungan dengan menjual listrik selama mengajukan IUPTL. "Kalau begini kan jelas ya aturannya. Kami bergerak juga tidak ragu lagi," ujar Mualim. Lebih jauh dia mengatakan selisih tarif listrik hunian vertikal dengan tarif listrik pada umumnya, mayoritas tak lebih dari 10%. Dia berpendapat, pengelola mau tidak mau menambahkan beban tambahan lantaran kebutuhan operasional. Tak lupa dia menepis anggapan yang menuding pengelola mengambil keuntungan dari penambahan beban tarif listrik tersebut. (Tes/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya