Izin Usaha Pusaka Benjina Resources Dicabut

Wibowo
22/4/2015 00:00
Izin Usaha Pusaka Benjina Resources Dicabut
(ANTARA)
BADAN Koordinasi Penananam Modal (BKPM) akan mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT Pusaka Benjina Resource. Hal itu setelah menerima usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

''Atas respons surat KKP, BKPM mengundang semua stakeholder yang terkait dengan persoalan operasional Pusaka Benjina Resource akan keputusan untuk mencabut surat izin usaha perikanan,'' ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Gedung Mina Bahari, Jakarta, Rabu (22/4).

Menurutnya, KKP mengusulkan kepada BKPM untuk dilakukan investigasi akan pelayanan maupun kepatuhan operasional PBR. Kemudian, menindaklanjuti temuan kasus perbudakan yang terjadi di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Sjarief mengatakan KKP sebelumnya juga sudah melarang kegiatan operasi PBR sejak November 2014 lalu. Itu terkait moratorium izin kapal. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya