(Pesawsat F-16 yang terbakar pada 16 April--ANTARA/Rosa Panggabean)
INSIDEN terbakarnya pesawat F-16 membuat rencana strategis soal alat utama sistem senjata (alutsista) yang ada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas ditinjau ulang. Pengadaan lebih dikedepankan dari industri lokal dan alih teknologi.
"Hibah belum ada. Ya itu semacam dievaluasi. Hibah itu kan gratis. Lalu mungkin dilihat risikonya, keuntungan-keuntungan dan kerugiannya," ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Yang tercantum dalam rencana Bappenas, lanjutnya, adalah pembelian sebagian kecil alutsista dengan metode alih teknologi. Misalnya, proyek kerja bareng program jet tempur KFX/IFX (Korea Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment) dengan Korea Selatan.
"Kalau dari pengadaan dari luar pun diprogram untuk alih teknologi. Beli empat unit, satu (unit) paling harus dibuat di dalam negeri atau melihatkan ahli Indonesia di sana," jelas dia.
Alih teknologi itu, katanya, bakal membuat industri dalam negeri mampu membuat yang sama. Sebab pada dasarnya, aku dia, pemerintah kali ini lebih memprioritaskan pengadaan dari dalam negeri. Misalnya, dari PT Pindad. Pasalnya, ungkap Andrinof, pengadaan total tak kan bisa dipenuhi Indonesia saat ini.
"Kalau alutsista programnya begini, sambil mengembangkan industri dalam negeri, Pindad, ada (PT) Len (Industri) untuk radar, angkutan militer ada pindad. Industri kapal juga ada," ujarnya.
Proyek jet tempur Korea itu akan dilakukan hingga tahun 2020. Dana yang dibutuhkan untuk produksi adalah USS8 miliar. Indonesia mendapat porsi dana sebesar USS1,6 miliar.
Dalam skema joint production ini, PT Dirgantara Indonesia juga bertugas menyiapkan 30 item dari 72 jenis teknologi dalam pesawat itu. Indonesia juga telah mengirimkan 40 orang teknisi dan insinyur ke Korsel pada pertengahan tahun 2012.
Jet tempur F-16 yang terbakar di hari ulang tahun Kopassus, 16 April lalu, merupakan hibah dari AS. Panglima TNI Jendera Moeldoko kemudian meminta penghentian pengadaan alutsista dari hibah. (Q-1)