RPP Air Minum Libatkan Pelaku Usaha

Wibowo
21/4/2015 00:00
RPP Air Minum Libatkan Pelaku Usaha
(FOTO ANTARA/Ampelsa)
Pelaku usaha harus dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum."Dalam membahas RUU Sumber Daya Air akan melibatkan stakeholder yang terkait dengan masalah sumber daya air,” kata anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.

Pelibatan pelaku usaha akan menciptakan rasa keadilan dan kenyamanan berinvestasi di Indonesia. Apalagi pabrik tekstil, industri makanan dan minuman, dan air dalam kemasan merupakan konsumen.Menurutnya, pasca dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR harus segera menerbitkan undang-undang yang baru untuk memberikan rasa nyaman bagi semua pihak.

Adapun, pada Februari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena bertentang dengan UUD 1945. "Kalau sudah dibatalkan MK, kecenderungannya harus membahas kembali RUU yang lebih komprehensif, lebih diterima rakyat, dan sesuai UUD 1945," ungkapnya.

Kepala Pusat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono meminta peran pelaku usaha dalam penyusunan RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan RPP tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum.

"Kita harus membuka penyusunan RUU ini kepada semua pihak, termasuk dunia usaha atau swasta karena mereka selama ini paling banyak menggunakan air. Dunia usaha harus terlibat agar tidak ada dusta di antara kita, jangan sampai nanti ada tuduhan-tuduhan bahwa undang-undang yang baru nanti dikuasai oleh pengusaha," katanya. Diperlukan payung hukum tegas untuk mencegah terjadinya konflik dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Selain ketidaktegasan kepastian hukum, konflik dalam pengelolaan air kerap dipicu oleh tidak optimalnya pengawasan dan pengendalian, keterbatasan data dan informasi, serta ketidaksinkronan perencanaan penataan ruang di suatu wilayah. "Ada kompetisi penggunaan air. Perkembangan jumlah penduduk dan industri cenderung naik, namun fasilitas pelayanan air cenderung tetap," kata Surono.

Surono memahami MK membatalkan UU Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi bahwa bumi, air dan isinya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Dia berharap ketiadaan aturan saat ini dengan dibatalkannya UU SDA, tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat dan dunia usaha. (Bow/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya