OJK akan Terbitkan Aturan Pusat Data Bank Asing

Irene Harty
21/4/2015 00:00
OJK akan Terbitkan Aturan Pusat Data Bank Asing
(FOTO ANTARA/Reno Esnir)
Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan peraturan mengenai pusat data bank asing. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar mengatakan hal itu dalam executive meeting 'On Shoring Boost Financial Institution' Di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (21/4).

"Dalam waktu dekat kita akan ketemu dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, kita mau diskusi, kalau disetujui kita akan keluarkan POJK mudah-mudahan di semester dua tahun ini," ujar Mulya. Dia pun melanjutkan perlunya pusat data center bank asing sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia.

Menurut Mulya pentingnya pusat data bank asing untuk menjamin kepentingan perlindungan hak nasabah dan akan memudahkan pengauditan data nasabah oleh otoritas. Seringkali otoritas lokal sulit untuk mengakses data bank asing ketika ada masalah dengan bank asing tersebut.

Dari survei yang dilakukan OJK terhadap 118 bank yang mana 92 mengembalikan survei masih ada 16 bank yang datanya berpusat di luar negeri. Padahal Peraturan Bank Indonesia No.9/15/PBI/2007 juga sudah mengatur soal pusat data yang ditujukan sebagai disaster recovery center.

PBI yang didukung Undang-Undang ITE no.11/2008 juga menyebutkan perbankan memerlukan perangkat teknologi termasuk penyediaan pusat data. "Itu sangat bermanfaat untuk tingkatkan pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan efektif bagi operasional bank serta menyediakan informasi lengkap, akurat, dan kekinian," lanjut Mulya.(Ire/E-3)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya