Hak Pemilikan Orang Asing Perlu Disempurnakan

Puput Mutiara
17/7/2018 02:15
Hak Pemilikan Orang Asing Perlu Disempurnakan
(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

GAYA hidup untuk tinggal di apartemen semakin mendorong para pengembang untuk membangun hunian vertikal. Pasar yang dibidik pun tidak hanya masyarakat lokal, tetapi para ekspatriat yang notabene membutuhkan tempat tinggal selama bekerja di Indonesia.

Sejauh ini pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia hanya memperbolehkan mereka memiliki properti dengan hak pakai.

Padahal, menurut General Manager Marketing PT Graha Wibawa Propertindo, Agung Nugroho, potensi pasar untuk pembelian hunian khususnya apartemen oleh orang asing sangat besar. Hal itu diyakini akan berdampak pada industri properti secara keseluruhan.
"Kalau saja aturannya memperbolehkan pasti bakal booming untuk apartemen," ujarnya seusai acara Opening Ceremony Show Unit Saumata Premier di Tangerang, Banten, Kamis (12/7).

Menurut Agung, asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) sebenarnya sudah mengupayakan agar ada peraturan yang memperbolehkan orang asing memiliki hunian di dalam negeri dengan hak guna bangunan (HGB). Hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPR tak jua mengizinkan.

Walhasil, lanjutnya, selama ini orang asing yang ingin membeli atau memiliki hunian khususnya apartemen di Indonesia hanya bisa memakai nama perusahaan. Itu pun bukan tanpa risiko terutama jika bangunan tersebut nantinya akan dipindahtangankan alias dijual kembali.

"Bakalan ribet kalau mau jual lagi, kecuali (orang asing) yang beli apartemen pake nama perusahaan itu owner-nya. Jadi, sebenarnya kami sangat berharap sekali ada peraturan itu," ungkap Agung.

Lebih disempurnakan
Wakil Ketua Umum DPP REI, Ignesjz Kemalawarta, yang khusus membidangi perundangan dan regulasi properti mengutarakan hal senada. Sampai saat ini, REI terus mengupayakan agar peraturan-peraturan terkait pemilikan hunian bagi orang asing disempurnakan.

Sebagai aturan pada PP No 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, PP tersebut menyebutkan jangka waktu pemilikan rumah tinggal di atas tanah hak pakai untuk orang asing 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, serta dapat diperbarui 30 tahun.

Kemudian Peraturan Menteri No 29/2016 yang memberikan hak kepada orang asing memiliki hak pakai atas satuan rumah susun di atas tanah HGB. Aturan tersebut dinilai DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria No 5/1960. "Menyangkut hak itu ada yang kurang. Kita sedang usahakan untuk yang 30-20 (30 tahun diperpanjang 20 tahun) bisa diberikan 50 di depan karena kita lihat masih ada celah untuk itu dan tidak melanggar UU," ucap Ignesjz.

Selain itu, katanya, REI juga akan memperjuangkan agar aturan imigrasi orang asing yang membeli hunian di Indonesia tidak boleh lebih dari setahun meninggalkan Indonesia atau akan hak pakainya akan dihilangkan.
"Kita mau usul ke imigrasi dan sedang kita perjuangkan agar (aturan) ini dihilangkan. Jadi, tidak serta merta hak mereka langsung dihilangkan," imbuhnya.

Ia menilai penyempurnaan aturan itu penting, salah satunya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi masalah pemalsuan hukum. Pasalnya, tidak sedikit orang asing yang melakukan perjanjian dengan warga lokal untuk dapat memiliki HGB. (H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya