Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RELAKSASI nilai kredit dari total agunan (loan to value/LTV) pada Agustus 2016 dianggap memiliki efek jangka menengah dan menopang pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga kini. Hal itu membuat Bank Indonesia (BI) melonggarkan kembali rasio LTV hingga penghapusan total LTV untuk rumah pertama semua tipe pada 1 Agustus 2018.
Tengok saja, total pembiayaan untuk sektor properti di Indonesia pada Mei 2018 telah bertumbuh sebesar 11,4% jika dibandingkan dengan Mei 2017 atau menembus Rp840,3 triliun. Sebagian besar pertumbuhan tersebut ditopang kredit properti bank domestik.
Hal itu disampaikan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, Kamis (12/7). Dalam pertumbuhan pembiayaan itu, "Kontribusi kredit properti dalam negeri hingga Mei 2018 mencapai Rp741,7 triliun, kemudian pembiayaan bersumber dari utang luar negeri sebesar Rp80,6 triliun, dan surat berharga dalam negeri Rp18 triliun," ujar Filianingsih.
Jika dibandingkan dengan Mei 2016 yang mencatat KPR tumbuh moderat di 6,21% (yoy), KPR pada Mei 2018 terangkat 12,75% (year on year/yoy) alias naik dua kali lipat. BI memproyeksikan pertumbuhan KPR dapat mencapai 13,46% (yoy) di akhir 2018 akibat stimulus dari pembebasan LTV untuk rumah pertama semua tipe yang diterapkan per 1 Agustus 2018.
Karena itu, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut positif kebijakan relaksasi LTV itu. Langkah ini dinilai sebagai kebijakan jitu di tengah industri properti di Tanah Air hendak bangkit.
REI memperkirakan relaksasi tersebut mendorong pertumbuhan penjualan setidaknya 10% (yoy) di segmen menengah. "Khususnya untuk hunian dengan harga Rp200 juta hingga Rp500 juta per unit," tutur Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata, di Jakarta, Kamis (12/7).
Meskipun begitu, REI menilai perlu ada kebijakan lain untuk makin mendorong kebangkitan sektor properti. Salah satunya sektor perpajakan yang selama ini dirasa belum ramah bagi kalangan pengembang. Ia memisalkan PPN final, pajak lahan telantar, PPnBM, dan pajak lain yang belum relevan.
"Contoh PPnBM sebesar 20% untuk rumah tapak mewah seharga Rp20 miliar dan rumah vertikal strata-title seharga Rp10 miliar per unit. Menurut saya, sebaiknya tax holiday dihilangkan saja dulu. Karena apa? Karena menghambat secara psikologis, yakni pengembang akhirnya memilih untuk tidak membangun hunian seharga itu. Padahal, pasarnya ada," ucapnya.
Berdasarkan studi ilmiah, sektor properti berkaitan erat dengan hampir 174 industri penunjang ikutan. Ini berarti pertumbuhan properti menciptakan investasi baru di kawasan itu, menyumbang pajak buat negara, dan membuka lapangan kerja. (Gnr/S-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved