Ketimpangan di Desa Meningkat, Indikasi Dana Desa Belum Mampu Berdayakan Masyarakat

Fetry Wuryasti
16/7/2018 18:57
Ketimpangan di Desa Meningkat, Indikasi Dana Desa Belum Mampu Berdayakan Masyarakat
(Ilustrasi)

BPS mencatat tingkat ketimpangan/ rasio gini di perkotaan turun menjadi 0,401, terendah sejak September 2018. Tapi, rasio gini di pedesaan justru naik menjadi 0,324, dari Maret 2017 dan September 2017 yang sebesar 0,32.

BPS mengatakan ketimpangan di pedesaan memberikan warning, bahwa 40% masyarakat lapisan bawah harus diberi perhatian.

Peneliti ekonomi LIPI Latif Adam mengakui memang ada indikasi utilisasi dana desa belum benar-benar mampu memberdayakan masyarakat pedesaan. Justru masyarakat di luar desa yang mendapat tetesan dari dana desa.

"Kalau kita liat dana desa itu paling banyak digunakan untuk infrastruktur. Nah ada indikasi bahwa tenaga kerja untuk proyek infrastruktur karena tuntutan kualitas diambil dari luar desa," ujar Latif Adam, saat dihubungi, Senin (16/7).

Demikian juga, raw material untuk membangun infrastruktur diambil dari toko-toko material di luar desa.

"Untuk beberapa material, seperti pasir atau kerikil sebenarnya bisa diambil dari masyarakat desa. Tapi  ada aturan administratif bahwa material harus diambil dari toko yang punya izin usaha, kuitansi dan lainnya. Ini yang tidak bisa dipenuhi masyarakat desa,"

Ini yang kemudian mendorong munculnya inisiatif dari pemerintah agar 30% dari dana desa digunakan untuk padat karya, sebagai sumber penerimaan masyarakat desa.

"Tapi ternyata padat karya ini diikuti dengan pola pencairan menjadi 4 kali kalau saya tidak salah. Pola pencairan empat kali justru menambah beban ke pemerintahan desa dari administrasinya yang  mempersulit,"

Maka, pendampingan akan dana desa perlu dihidupkan, sebab kapasitas pemerintahan desa belum memadai. Mereka butuh pendamping tidak hanya untuk masalah pemenuhan persyaratan administrtif, tetapi juga pemilihan jenis infrastruktur yg akan dibangun dan identifikasi sektor/produk yg harus dikembangkan sebagai sumber penerimaan dan kesempqtan kerja bagi masyarakat desa.

Kemudian pola pencairan mungkin perlu hanya tiga kali atau bahkan dua kali saja dalam setahun. Dengan persyaratan-persyaratan yang dipermudah.

"Mungkin perlu ada kisi-kisi mengenai utilisasi dana desa. Proporsinya untuk infrastruktur itu dibatasi katakanlah 70% saja. Yang 30% bisa digunakan untuk memperkuat lembaga ekonomi desa (seperti bumdes) dan mendorong kewirausahaan masyarakat desa. Saya khawatir kalau tidak ada kisi-kisi, maka pembangunan infrastruktur akan mengulang-ulang saja. Misalnya tahun pertama infrastruktur jalan, tahun ke 2, penggunaannya pada irigasi. Di tahun ke 3 balik lagi alokasi untuk ke perbaikan jalan," tukas Latif Adam. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya