Jagorawi dan Cipularang belum Lulus Standar Pelayanan Minimum

Irana Shalindra
21/4/2015 00:00
Jagorawi dan Cipularang belum Lulus Standar Pelayanan Minimum
(ANTARA/JULI)
LIMA dari 30 ruas tol se-Indonesia tidak memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Kelimanya ialah tol Jakarta-Bogor-Ciawi, tol Jakarta – Tangerang, tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Cipularang), tol Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi) dan tol Kanci – Pejagan.

''Ada 30 ruas jalan tol yang diperiksa SPM-nya, 14 di antaranya langsung memenuhi dan 16 tidak memenuhi. Selanjutnya kita kasih satu minggu untuk perbaikan lalu dari 16 tersebut 11 lulus dan sisanya 5 tidak memenuhi,'' tutur Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Achmad Gani Ghazaly seperti dilansir di situs kementerian, kemarin.

Ia mengatakan, kelima ruas jalan tol tersebut tidak memenuhi SPM di antaranya karena berlubang dan kurangnya jumlah marka jalan.

''Kami telah melayangkan surat peringatan kepada masing-masing pengelola jalan tol agar segera melakukan perbaikan dan memberi tenggat 90 hari terhitung sejak surat tersebut disampaikan, dan apabila dalam 90 hari perbaikan tidak selesai, maka BPJT akan beri status default operasi,'' tambah Gani.

Selanjutnya, Gani menjelaskan, apabila diabaikan, sanksi yang diberikan adalah pengelola diharuskan untuk membuka tanpa tarif ruas tol tersebut  selama kondisi kerusakan tidak membahayakan, atau ruas jalan tol ditutup sebagian, dan sanksi utama ialah  tarif ruas tol tersebut tidak dinaikkan. (RO/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya