Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) mendorong revitalisasi koperasi perikanan menjadi lembaga ekonomi berbasis komunitas guna mengembangkan kesejahteraan nelayan, termasuk petani ikan, yang mandiri. Pasalnya, mayoritas mereka tergolong kelompok masyarakat miskin yang skala usahanya kecil.
Pembangunan perikanan melalui koperasi perikanan memungkinkan mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) terluas di dunia yang produksi perikanan tangkapnya terbesar ketiga di dunia dan produksi perikanan budidanya terbesar keempat di dunia. Potensi perikanan tersebut merupakan peluang dan tantangan dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan sumberdaya perikanan berbasis komunitas.
Di hadapan Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Parlindungan Purba, senator asal Sumatera Utara, Ketua Umum IKPI Wibisono Wiyono memaparkan tujuan revitalisasi koperasi perikanan tersebut. Sebagai organisasi ekonomi milik masyarakat nelayan, juga pembudidaya ikan, IKPI berkepentingan untuk mewujudkan maksud tersebut, sehingga bersama Komite II DPD mendorong revitalisasi koperasi perikanan berbasis komunitas dalam pengelolaan sumberdaya perikanan, sekaligus memajukan usaha pengelolaan sumberdaya perikanan.
Menurutnya, revitalisasi koperasi perikanan tidak muluk-muluk. "Perikanan maju karena koperasi perikanan yang maju. Koperasi perikanan di Indonesia pernah berjaya. Begitu era Orde Baru berakhir, berakhir pula cerita sukses itu,†ujarnya di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin petang (20/4).
"Mengapa namanya koperasi perikanan, bukan koperasi nelayan? Terminologinya adalah fisheries co-operative, bukan fishermen co-operative. Kalau koperasinya nelayan, yes. Koperasi nelayan tanpa teritorial, tapi koperasi perikanan ada teritorialnya," imbuh Wibisono.
Ia menegaskan, pembangunan perikanan melalui sejumlah program peningkatan produksi perikanan tetap saja memosisikan nelayan sebagai kelompok masyarakat yang miskin, karena gagal melindungi nelayan dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak/pengijon, gagal membantu nelayan mendapatkan harga yang layak, dan juga gagal membantu nelayan dalam mengembangkan usahanya. "Hingga kini, masyarakat nelayan termasuk kelompok masyarakat yang miskin di Indonesia," ujarnya.
Contohnya program peningkatan produksi perikanan yang gagal seperti Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl yang bertujuan menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dalam rangka mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan oleh nelayan. Faktanya, kapal-kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl tidak terkena penghapusan/pengurangan dan mereka terus saja melakukan kegiatan penangkapan ikan kendati tidak mengganti alat/perlengkapan penangkapannya menjadi bukan jaring trawl.
Berarti, program peningkatan produksi perikanan Pemerintah gagal mencapai sasarannya. Makanya, pada 1985 IKPI menetapkan pembangunan perikanan sebagai pembangunan nelayan melalui koperasi perikanan. "Jika saja tahun 1980-an penyelenggaraan kegiatan perikanan dikelola koperasi perikanan, Bu Susi [Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti] nggap harus sibuk menenggelamkan kapal-kapal asing, karena pemiliknya orang Indonesia, krunya orang kita," ujarnya.
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mendukung revitalisasi koperasi perikanan menjadi lembaga ekonomi yang modern. "Kami ingin menghidupkan kembali koperasi perikanan, termasuk induk koperasinya. Zaman Orde Baru, induk koperasi ini terbukti bisa menyejahterakan nelayan, karena waktu itu mereka mengelola penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan," ujarnya.
Dia menjelaskan tiga syarat untuk menyejahterakan nelayan, yakni kelembagaan, pendampingan, dan pendanaan. Gayung pun bersambut, sebab Komite II DPD mengusung upaya pengembangan kesejahteraan nelayan melalui tiga syarat tersebut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagai usul inisiatif Komite II DPD dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi Komite II DPD. "Salah satu wujud kelembagaan itu adalah koperasi perikanan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kop UKM) Devi Rimayanti menambahkan, pihaknya juga mendukung revitalisasi koperasi perikanan. Caranya antara lain koperasi perikanan mengelola penyelenggaraan pelelangan ikan. Sayangnya, setelah pemberlakuan otonomi daerah (desentralisasi) melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah, unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah daerah yang mengelola penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan. "Pengelolaan tempat pelelangan ikan silakan oleh dinas terkait, tapi semestinya penyelenggaraan pelelangannya oleh koperasi perikanan," ujarnya. (RO/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved