Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PESATNYA perkembangan dan inovasi di sektor jasa keuangan berbasis teknologi digital (financial technology/fintech) ibarat dua sisi mata uang.
Di satu sisi, kehadiran fintech menguntungkan bagi warga masyarakat yang melek teknologi dan mengutamakan kecepatan transaksi.
Namun, di sisi lain, maraknya kehadiran perusahaan fintech tersebut juga tidak menutup peluang penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan baru sebagai payung hukum bagi seluruh jenis fintech yang ada di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Triyono, dalam sebuah diskusi di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/7).
"Ya, fintech itu kan banyak. Kami tidak bisa membuat peraturan untuk setiap fintech satu per satu. Kami buat payung hukumnya saja untuk mengisi kekosongan hukum," kata Triyono.
Menurut Triyono, peraturan baru nantinya mengharuskan perusahaan fintech mematuhi undang-undang pencucian uang. Selain itu, perusahaan fintech pun dituntut untuk menjalankan bisnis mereka secara transparan.
Triyono mengatakan, peraturan baru terkait fintech tersebut akan dirilis sesegera mungkin. "Saya berharap di Kementerian Hukum dan HAM sudah clear. Jadi, peraturan tersebut dapat disosialisasikan ketika peresmian Fintech Center pada 16 Agustus 2018."
Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, lanjut Triyono, perusahaan fintech dan konsumen dapat memperoleh kepastian hukum dalam setiap melakukan aktivitas finansial berbasis teknologi digital.
"Kami juga akan mengawasi fintech dari sisi market conduct. Kemudian kami meminta semua pihak ikut mengawasi fintech. Intinya, perusahaan fintech harus tercatat di OJK," ujar Triyono.
Berdasarlan data OJK hingga 14 Juli 2018, kini terdapat 64 perusahaan fintech yang terdaftar dan memiliki izin berusaha. Ke-64 perusahaan tersebut, 41 di antaranya berlokasi di Jakarta. Sedangkan tiga lainnya berada di Bandung, Surabaya, dan Ternate.
Jumlah pinjaman yang disalurkan perusahaan fintech per Mei 2018 mencapai Rp6,16 triliun atau meningkat 140,26% dari tahun lalu.
Sedangkan jumlah penyalur pinjaman (lender) per Mei 2018 sebanyak 199.539 entitas, meningkat 97,68% dari tahun lalu. Adapun jumlah peminjam (borrower) mencapai 1.850.632 entitas atau naik 612,78% dari tahun lalu.
Sementara itu, rata-rata dari nilai pinjaman terendah adalah Rp33,38 juta dan rata-rata nilai pinjaman yang disalurkan sebesar Rp94,05 juta. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved