Genjot Ekspor, Pemerintah Permudah Relokasi Industri

Tesa Oktiana Surbakti
13/7/2018 16:27
Genjot Ekspor, Pemerintah Permudah Relokasi Industri
(ANTARA)

DALAM merumuskan strategi penguatan ekspor, pemerintah mengumpulkan usulan dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. Mayoritas usulan bersumber dari sektor industri yang memiliki kontribusi besar terhadap kinerja ekspor nasional.

"Tadi kita mendetailkan usulan dari kementerian-kementerian untuk mendorong ekspor. Terutama banyak dibahas soal perindustrian. Banyak hal, termasuk soal mendukung relokasi industri yang banyak dilakukan oleh industri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi di kantornya, Jum'at (13/7).

Upaya relokasi industri dari wilayah dengan upah minimum tinggi ke wilayah dengan upah minimum rendah, kian gencar dilakukan pelaku usaha di sektor tekstil, garmen dan sepatu. Langkah tersebut merupakan strategi industrialis menekan biaya produksi.

Kementerian Perindustrian dikatakannya mengusulkan kebijakan mempermudah relokasi industri. Hanya saja Darmin belum bisa membeberkan kebijakan yang dimaksud, lantaran masih mengkaji bentuk insentif apa yang tepat. Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah memberikan insentif melalui aspek perpajakan. Selain itu, dukungan kebijakan yang bisa digulirkan melalui restrukturisasi mesin produksi berusia tua.

"Itu (relokasi) adalah inisiatif swasta, bukan pemerintah yang dorong-dorong. Kalau dia melakukan pemindahan mesin, bukan hanya membuat bangunan, Kementerian Perindustrian mengusulkan kalau mesin itu sudah tua, pemerintah bantu untuk restrukturisasi mesinnya dengan yang lebih baik dan produktif. Kita sedang evaluasi insentif yang pas," papar Darmin.

Usulan lain dari Kementerian Perindustrian, sambung dia, menyasar pembebasan biaya administrasi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Melalui kebijakan tersebut, beban yang ditanggung pelaku usaha dapat berkurang, sehingga memiliki kemampuan untuk ekspansi.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan SVLK bagi pelaku usaha di sektor mebel dan kerajinan kayu, baik skala kecil maupun besar. Sertifikat tersebut berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh dari sumber yang asal-usul dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas.

"Jadi usulan perindustrian yang didukung oleh Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (LHK) supaya SVLK itu biayanya diadakan untuk menyelesaikan sertifikat. Nah itu supaya dibantu para usaha kecil, supaya mereka jangan terbebani oleh proses untuk memenuhi SVLK," imbuh Darmin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus melakukan koordinasi untuk menciptakan kebijakan yang tepat sasaran dalam memperkuat kinerja ekspor. Maka dari itu, identifikasi masalah menjadi hal krusial dalam penentuan kebijakan. Baik dari sisi perizinan, ketersediaan bahan baku, penentuan tarif bea masuk, bea keluar maupun perpajakan.

"Bagaimana kita berkoordinasi memacu ekspor di bidang industri. Jadi kita identifikasi masalah. Dari masalah perizinan, bahan baku, bea masuk, bea keluar dan perpajakan," tukas Sri Mulyani singkat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya