Pertamina Tertibkan Pengebor Liar di Bojonegoro

Faishol Taselan
16/4/2015 00:00
Pertamina Tertibkan Pengebor Liar di Bojonegoro
(MI/Angga Yuniar)
PERTAMINA EP melayangkan surat peringatan terakhir untuk Koperasi Unit Desa (KUD) yang masih bekerja sama dengan investor untuk melakukan pengeboran (drilling) secara illegal di wilayah sumur tua di Bojonegoro.

"Surat sudah kita layangkan ke KUD yang masih saja mengajak investor melakukan drilling sumur tua di luar perjanjian dengan Pertamina EP. Bila masih berlangsung, tidak segan-segan akan kita laporkan ke aparat kepolisian," kata Public Relations Manager PT Pertamina EP Muhammad Baron di Surabaya, hari ini.
   
Sebelumnya, menurut Baron, Pertamina sudah melakukan sosialisasi ke seluruh KUD yang menjadi mitra kerja Pertamina EP, namun masih ada juga yang melanggar perjanjian.
   
Untuk melakukan drilling, Pertamina bekerja sama dengan KUD di daerah setempat degan sejumlah persyaratan, salah satunya tidak mengajak investor dengan mengunakan peralatan modern.
   
Selain itu, dalam memperkejakan KUD tidak lagi warga sekitar melainkan pekerja dari luar daerah yang dibawa oleh investor. "Ini jelas menyalahi kontrak kerjasama dengan Pertamina EP," ujarnya.
   
Karena itu, seiring dengan upaya penertiban oleh Pertamina, sejumlah KUD kini diperingatkan agar menghentikan drilling dengan melibatkan orang luar.

"Kami sudah melapor secara resmi ikwal penambangan ilegal di wilayah sumur tua. Kami yakin aparat akan menindaklanjuti pelaku illegal drilling yang terus marak," katanya.
     
Baron memaparkan, jumlah sumur tua yang tertera dalam perjanjiaan dengan KUD sebanyak 255 sumur. Sedangkan sumur tanpa izin atau ilegal yang muncul belakangan ini di luar titik yang dikerjasamakan jauh lebih besar atau mencapai 295 sumur.
   
"Data terkini, jumlah sumur tua ada sekitar 550 buah, dengan sumur ilegal lebih banyak. Artinya diriling illegal tidam susut tapi malah banyak" jelas Baron.
     
Dijelaskan, produksi sumur tua totalnya mencapai 1075 BOPD dan prakiraan hasil illegal drilling lebih besar, di kisaran 1085 BOPD. "Sehingga, rata-rata yang dijual ke panadah diperkirakan mencapai 300-500 BOPD," terangnya.
          
Maraknya pengusaha yang melakukan usaha penambangan ilegal di wilayah sumur tua di Kabupaten Bojonegor, Jawa Timur, dan menjual keluar minyak, membuat negara dirugikan cukup besar.

"Tidak tanggung-tanggung, nilainya diperkirakan pada tahun 2013-2014 telah mencapai US$10.950.000. Jumlah tersebut dengan asumsi ada 300 BOPD dan harga minyak US$100/bbl," katanya.
Sementara itu minyak mentah yang diselundupkan/ dijual keluar area tambang sumur tua di Kabupaten Bojonegoro tidak dapat diketahui pasti setiap hari.
     
Maraknya illegal drilling, lanjut Baron, selain merugikan keuangan negara juga merusak lingkungan hidup. Sebagai pemegang WK, Pertamina EP dapat dipersalahkan atas kerusakan lingkungan itu.
     
"Karena itu Pertamina EP juga sudah melakukan pembinaan dan pengawasan serta teguran. Akan tetapi tidak ditaati. Kedaulatan negara juga dipertaruhkan, karena terdapat kegiatan eksploitasi/pemboran tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan/investor asing," katanya.(Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya