Ini Perbedaan JKK dan JKW-RTW

Achmad Zulfikar Fazli
16/4/2015 00:00
Ini Perbedaan JKK dan JKW-RTW
(ANTARA/Wahyu Putro A)
BPJS Ketenagakerjaan mengantisipasi adanya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami cacat, dengan memperbaiki program layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn J Masasya mengatakan yang menjadi pembeda dalam program JKK-RTW, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja nantinya tidak hanya mendapatkan santunan pengobatan tetatpi juga dapat bekerja kembali di perusahaannya.

"Sebelumnya (JKK) santunan Rp20 juta, sekarang (JKK-RTW) sembuh sampai selesai bahkan kembali bekerja," kata Elvyn di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Program ini, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan perjanjian kontrak dengan seluruh perusahaan besar untuk dapat menerima kembali pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja. Meski, pekerja tersebut mengalami cacat tubuh akibat kecelakaannya.

"Kami sudah bekerjsama dengan 300 perusahaan dan 10 provinsi balai latihan kerja. Peserta mereka harus menerima kembali pekerja yang mengalami kecelakaan tersebut," ujar dia.

Namun, jika perusahaan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketanagakerjaan tersebut menolak menerima kembali pekerjanya. Elvyn memastikan perusahaan tersebut akan mendapatkan konsekuensi hukum atas tindakannya.

"Sepanjang sudah bekerja sama dengan kami itu berkekuatan hukum," tegas dia.

Sejauh ini, kata dia, BPJS ketenagakerjaan telah menangani 42 kasus JKK-RTW. Seluruhnya, kata dia, sudah kembali bekerja kembali diperusahaan tempatnya bekerja yang memang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita ada 42 kasus di 300 perusahaan itu dan berjalan dengan baik," tandas dia. (Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya