Baru Lima Provinsi yang Miliki Perda Zonasi Laut

Tesa Oktiana Surbakti
16/4/2015 00:00
Baru Lima Provinsi yang Miliki Perda Zonasi Laut
(MI/Palce Amalo)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan mendesak pemerintah daerah membuat peraturan zonasi kawasan perairan 0-12 mil yang menjadi biang kesemrawutan pengelolaan kawasan pesisir dan laut. Sejauh ini, diketahui baru terdapat 5 provinsi yang telah menerapkan perda zonasi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Maluku Utara.

“Kami harap provinsi lain segera menyusun. Ini kan sudah PR lama ya, sekarang pemerintah pusat sedang mendorong konsep sustainability (keberlanjutan). Harusnya ini memacu daerah untuk segera merumuskan perda zonasi,” ujar Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad.

Dikatakan, di samping lima provinsi yang telah menerapkan peraturan daerah (perda zonasi), beberapa provinsi lainnya tengah menyusun draft regulasi tersebut. Di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Banten.

Menurut Sudirman, pimpinan daerah terkesan mengulur penyusunan perda zonasi lantaran tidak termasuk dalam skala prioritas. Padahal keberadaan perda zonasi menjadi acuan agar pengelolaan zona laut bisa terpadu, di mana ada pembagian yang signifikan untuk pemanfaatan kawasan industri, kawasan konservasi, kawasan budaya, kawasan pertambangan, alur pelayaran hingga kawasan pertahanan/keamanan militer.

“Memang belum banyak daerah yang memprioritaskan penyusunan perda zonasi. Provinsi DKI saja yang tengah memiliki proyek reklamasi 17 pulau, belum juga memiliki perda zonasi. Ya memang mereka katanya sudah susun, tapi harusnya dirumuskan dulu perda zonasi sebelum meneruskan proyek sebesar National Capital Integrated Coastal Development (NCICD),” cetusnya.

Adapun Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Subandono Dipo Saptono menegaskan adanya perda zonasi menjadi basis pengelolaan kawasan laut yang memiliki pendekatan ekosistem. Tidak hanya itu, perda zonasi sejatinya menjadi implikasi lanjutan dalam pengurusan izin lokasi dan izin pengelolaan yang draft regulasinya tengah digodok sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).

“Seturut aturannya kan badan hukum atau perorangan yang secara menetap memanfaatkan wilayah WP3K itu harus memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan. Nah padahal izin lokasi itu dasar acuannya rencana zonasi. Jadi kalau daerah yang tidak memiliki perda zonasi, namun tetap mengeluarkan izin lokasi, artinya kan pengelolaan wilayahnya tidak terpadu,” papar Subandono ditemui di lokasi yang sama.

Kendati demikian, dia tidak memungkiri bahwa pembangunan kawasan perairan di masing-masing daerah yang belum memiliki perda zonasi tetap bisa berjalan dengan normal, tanpa terkecuali masuknya investor. Hanya saja, regulasi tersebut memiliki urgensi ketika suatu daerah memiliki proyek besar dalam pengelolaan wilayah perairan yang masuk ke dalam kawasan strategis nasional (KSN). Sebut saja Provinsi DKI Jakarta. “Pembangunan wilayah perairan silahkan saja diteruskan, tapi baiknya penyusunan perda zonasi harus tetap berlanjut. Apalagi sejumah wilayah marak yang mengajukan konsep reklamasi. Ini masih jadi perdebatan juga, bagaimana mungkin mau buat proyek raksasa tapi acuan zonanya tidak ada,” ucapnya seraya menyindir. (Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya