Permakaman Mewah bakal Kena PBB

Wibowo
15/4/2015 00:00
Permakaman Mewah bakal Kena PBB
(MI/Firman Saragih)
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang berencana menetapkan kebijakan penggenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) berdasarkan subjek. Hal itu akan membuat lahan permakaman premium dikenai pajak bumi dan bangunan (PBB) Menteri PemakamanAgraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan  selama ini Undang-Undang Pajak Daerah membebaskan permakaman sebagai objek yang bebas PBB. Aturan tersebut akan diubah. 

Rencana pengenaan PBB terhadap lahan permakaman premium, menurut Ferry, menyikapi fenomena pemilik tanah yang mengalihkan ataupun mengembangkan lahan menjadi pemakaman komersial. "Sekarang fenomena pemakaman premium, San Diego Hills. Itu dibebaskan dari PBB," tuturnya.

Di sisi lain, kebijakan pengenaan PBB berdasarkan subjek memungkinkan keringanan atau penghapusan PBB, khususnya bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau pun janda pahlawan.  PBB tidak lagi menjadi beban hidup yang menambah berat masyarakat.Kebijakan itu akan direalisasikan pada 2016, meski revisi Undang-Undang Pajak daerah diperkirakan baru rampung tahun 2017. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya