( Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro--ANTARA/Fanny Octavianus)
RANCANGAN Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan masih menjadi prioritas pemerintah. Hal itu terlihat dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan yang mengikuti rapat FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3), dalam rangka membahas rancangan undang-undang itu.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro RUU JPSK memang mesti dituntaskan karena belum pernah terselesaikan sejak dulu. "Bukan dikebut emang itu sudah apa istilahnya sudah dari dulu enggak pernah diberesin," ujarnya. Bambang pun enggan menyebut pokok-pokok yang menjadi perubahan dalam revisi undang-undang yang baru. Baginya kesepakatan dengan semua pihak jauh lebih penting.
Pemerintah pun akan mengusahakan pengajuan revisi sebelum masa sidang DPR RI selesai. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengemukakan pembahasan RUU JPSK tinggal finalisasi dan direncanakan sebelum tanggal 22 April 2015 sudah bisa disetujui Presiden Joko Widodo sebelum dikirim ke DPR RI.
RUU JPSK dianggap penting menurut Agus karena sudah menjadi hal yang diprioritaskan beberapa tahun belakangan. "Ini kan sesuatu yang sudah kita prioritaskan tiga tahun lalu," tambahnya. Selain RUU JPSK, di DPR RI sendiri sudah menerima revisi undang-undang perbankan dan undang-undang Bank Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad mengaku pembahasan mengenai RUU JPSK tidak terlalu spesifik.
"Finalisasi bicara bagaimana penetapan SIB (Sistemically Important Banks) dan lain sebagainya," katanya. Metode itu berkaitan dengan resolusi bank misalnya dipandang Muliaman tidak secara langsung masuk ke RUU JPSK yang harus fleksibel dan bisa ada di aturan pelaksanaan.
Berbicara urgensi, dia mengungkapkan perlunya RUU sebagai payung hukum untuk menjaga. Tidak hanya itu, RUU diperlukan agar pembagian tugas dalam menghadapi keadaan normal dan abnormal lebih jelas. Ketua Dewan OJK pun menyakini rencana normalisasi suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat bukan masuk dalam kondisi abnormal. "Pengertian abnormal sudah parah betul, kalau kita ini masih normal-normal saja," sahut Muliaman.
Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad saat dihubungi Media Indonesia mengatakan hingga saat ini belum menerima konsep mengenai revisi aturan tersebut. Dia sendiri sudah meminta kepada Bambang untuk mempercepat pemberian konsep revisi RUU JPSK.
"Belum sampai! Saya mendesak Menteri Keuangan untuk percepat, (kebijakannya) ya bahas inter dulu," papar Fadel. RUU JPSK diminta segera karena revisi UU BI dan UU Perbankan yang jadi inisiatif DPR RI sudah masuk prolegnas sedangkan RUU JPSK belum.
RUU JPSK, revisi UU BI, dan UU Perbankan menjadi tiga serangkai penting untuk membangun sistem arsitektur keuangan Republik Indonesia. Ketiga hal yang menjadi satu kesatuan itu baru pertama kali ada dalam sejarah dengan pengakuan Fadel sebagai pelopornya.
Dia juga menyebut dalam waktu dekat RUU JPSK akan dibahas lagi dengan para pakar. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI P, Hendrawan Pratikno, menyatakan pada periode lalu RUU JPSK belum bisa dibahas karena status Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.4/2008 belum diperjelas. "Diterima atau tidak diterima, ini terkait dengan keabsahan dan hasil kerja Panitia Khusus dan Tim Pengawas Century," pungkas Hendrawan. (Q-1)