Perpanjangan Izin Freeport hanya 27 Hari

Cahya Mulyana
05/7/2018 04:00
Perpanjangan Izin Freeport hanya 27 Hari
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH cukup optimistis bahwa proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (FI) akan rampung dalam waktu dekat. Karena itu, permohon­an perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara PTFI hanya berlaku 27 hari.
Begitu divestasi selesai, perpanjangan IUPK akan diberikan kembali melalui keputusan terbaru berdasarkan proses hasil negosiasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mine­ral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan perpanjangan IUPK itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.

Alasan perpanjangan izin yang sedianya berakhir 4 Juli itu hanya untuk menjaga kegiatan produksi tetap bisa berjalan sampai seluruh dokumen terkait dengan negosiasi yang sedang difinalkan tuntas pada 31 Juli.

Berbekal perpanjangan itu, PTFI masih bisa melakukan kegiatan operasi dan ekspor konsentrat. “Karena target negosiasi antara pemerintah dan Freeport (McMoran) soal divestasi 51% saham PTFI selesai pada akhir Juli. Jadi, pertimbangannya perpanjangan IUPK ini juga berdasarkan target tersebut,” ujar Gatot saat memberikan keterangan resmi di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta. Rabu (4/7).

Selama 27 hari ke depan, seluruh dokumen yang sedang difinalkan diharapkan selesai, khususnya yang menyangkut aspek lingkungan yang ditangani Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). dengan Freeport McMoran sudah rampung. Itu meliputi divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi dan stabilitas investasi.

“Tetapi yang untuk lingkung­an diperlukan waktu sehingga kita memberikan waktu kembali, tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan, sampai 31 Juli 2018. Oleh karena itu, kita berharap dengan perpanjangan ini bisa diselesaikan,” jelasnya.

Jika mendasarkan pada poin kesepakatan antara pemerintah dan Freeport McMoran tersebut, perpanjangan izin usaha PTFI mendatang akan diberikan pemerintah sampai 2041. Kemudian, pembangunan smelter tuntas selama lima tahun.

Realisasi ekspor konsentrat PTFI sampai pertengahan Juli sebesar 460.500 metrik ton dan total produksi harian hingga 3 Juli 2018 sebesar 146.896 dari target 176.614 ton ore per hari. Volume ekspor konsentrat juga masih tersisa 1,24 juta metrik ton sampai Februari 2019.
Harapannya, kata dia, izin yang diberikan pemerintah itu dapat menambah pemasukan kas negara. “Keputusan kedua (selain izin operasi) adalah pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Kabar baik
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan segera tuntasnya proses divestasi 51% saham PTFI merupakan kabar baik. Nantinya, langkah itu tidak hanya memberikan penguasaan lebih pemerintah terhadap kegiatan usaha, tapi juga menambah pemasukan kas negara.

Di sisi lain, anggota Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan pemerintah harus bersikap tegas tegas terhadap Freeport. “Bila Freeport McMoran menawarkan harga yang tidak wajar, sebaiknya tidak usah dibeli karena toh tiga tahun lagi kontrak sudah berakhir dan kembali ke negara,” tutupnya.  (E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya