BNI dan PLN Kerja Sama Transaksi Lindung Nilai

Daniel Wesly Rudolf
10/4/2015 00:00
BNI dan PLN Kerja Sama Transaksi Lindung Nilai
(ANTARA/Puspa Perwitasari)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan fasilitas transaksi lindung nilai atau hedging kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Langkah ini sebagai upaya untuk memitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar valuta asing (valas) yang dilakukan secara sinergis antar-Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nilai transaksi valas yang akan terlindungi dari kerja sama ini mencapai US$200 juta.

Kerja sama fasilitas transaksi nilai lindung tersebut dimulai secara resmi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh BNI dan beberapa bank BUMN dengan PLN di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4) oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basyir dengan Direktur Bisnis Banking 2 BNI Sutanto dan direksi bank lainnya, serta disaksikan oleh Direktur Utama BNI Achmad Baiquni dan Gubernur BI Agus Martowardojo. BNI merupakan bank BUMN yang pertama memberikan fasilitas lindung nilai kepada PLN, yaitu sejak November 2013.

Achmad Baiquni menuturkan, peningkatan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang salah satunya disebabkan oleh adanya perbaikan data ekonomi Amerika Serikat dan rencana The Fed untuk menaikkan suku bunga. Hal itu menimbulkan ketidakpastian akan kondisi pasar. Perusahaan yang memiliki eksposure valas perlu melakukan antisipasi dengan melakukan transaksi lindung nilai sebagai salah satu mitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar.

Dalam rangka meredam dampak dari meningkatnya volatilitas nilai tukar, pada 25 September 2013, Menteri Negara BUMN mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN No. PER-09/MBU/2013, yang diperkuat dengan PBI No. 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank pada tanggal 7 Oktober 2013 serta PBI No. 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 15/8/PBI/2013.

Gubernur BI Agus Martowardojo dalam hal ini juga menghimbau agar BUMN segera melakukan lindung nilai terhadap eksposure valas yang dimiliki.

Sebelumnya, BNI sudah menjadi mitra bagi PLN dalam memenuhi kebutuhan valasnya untuk transaksi nilai tukar valuta today (penyelesaian transaksi pada hari yang sama). Dengan adanya fasilitas lindung nilai ini, PLN dapat melakukan variasi transaksi kebutuhan valasnya melalui transaksi FX (Foreign Exchange) Forward atau FX Swap, sehingga risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar valas dapat diantisipasi oleh Manajemen PLN dengan baik.

BNI telah mempunyai tim dan infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN. Kesiapan BNI tersebut telah diimplementasikan dalam bentuk kemitraan dengan PLN dalam hal diskusi mengenai penerapan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait lindung nilai. Selain itu, BNI telah menyelenggarakan workshop lindung nilai kepada Staff PLN untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai produk lindung nilai, perlakuan akuntansi, reporting serta pengelolaan manajemen risiko.

"Penandatanganan fasilitas lindung nilai (hedging) antara BNI dan PLN ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk merealisasikan instruksi Kementerian BUMN dan Peraturan Bank Indonesia serta untuk memperkuat sinergi BUMN," ungkap Baiquni.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, banyak BUMN masih takut melakukan hedging. "Banyak BUMN yang punya kewajiban terhadap valuta asing (valas), tapi belum melakukan hedging (lindung nilai). Alasannya takut, UU belum mantap, takut diperiksa BPK dan sebagainya," ujar Menteri Rini Soemarno, Jumat (10/4).

Lebih lanjut, menurut Rini, hedging merupakan tindakan yang harus dijadikan alat bagi para direktur keuangan, terutama BUMN karena BUMN memiliki banyak pinjaman dari valas.

Di Indonesia sendiri, tercatat baru 26% BUMN yang baru melakukan lindung nilai dan terlindung dari gejolak kurs

"Kalau bisa bukan hanya terhadap dolar, tapi juga currency yang lain," ujar Rini.

Menanggapi hal ini, Wakil Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Mulyanto berharap agar dapat memicu BUMN yang lain untuk tidak ragu lagi melakukan transaksi lindung nilai. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya