Larangan Jual Miras Tetap Diberlakukan

Haykal
10/4/2015 00:00
Larangan Jual Miras Tetap Diberlakukan
()
MENTERI Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan larangan penjualan minuman keras di mini market akan tetap dilaksanakan. Rachmat Gobel menyatakan aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak 16 Januari 2015 lalu dan akan berlaku efektif 16 April 2015 .

Rachmat Gobel menegaskan tidak ada lagi kompensasi waktu yang diberikan pemerintah kepada peritel untuk menunda pemberlakukan aturan tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan seluruh pemilik minimarket dan mereka pun sudah sepakat,” ujar Rachmat Gobel saat menghadiri peresmian K-Log Cibitung, Jawa Barat, kemarin.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol golongan A, kadar di bawah 5 persen, seperti bir, dilarang dijual di minimarket..

Menurut Rachmat Gobel, aturan ini diterbitkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya alkohol. Rachmat Gobel menemukan minimarket yang jumlahnya mencapai 23 ribu telah banyak tersebar hingga ke permukiman bahkan dekat sekolah, dekat masjid, dan tempat-tempat yang sering dijangkau remaja.

“Saya kira jelas tujuankami larang penjualan di minimarket. Satu minimarket udah di tengah pemukiman, dekat sekolah, rumah ibadah itu kan memudahkan anak-anak muda untuk beli" tukas Rachmat Gobel.

Minuman keras kini hanya boleh dijual di restoran, kafe, dan hotel. Barang ini pun dikenai pajak 21 persen, berbeda dengan toko retail. Minuman tersebut hanya boleh dijual di supermarket dan hypermarket. Itu pun tak boleh dibawa pulang, harus diminum di tempat.

“Kalau ada yang melanggar ya pemerintah akan tindak tegas,” ungkap Rachmat Gobel.

Rachmat Gobel menyatakan Kemendag siap mencabut izin usaha minimarket yang masih menjual minuman beralkohol per 16 April 2015. Ia akan mengkoordinasikan sanksi ini dengan pemda setempat sebagai eksekutornya. Rachmat Gobel juga menyoroti kondisi banyaknya minimarket yang belum legal izin usahanya. Bila minimarket tak berizin tersebut ditemukan menjual minuman keras, maka pemerintah bisa langsung menutup kegiatan usahanya.

Wakil Sekretaris Jendral Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Satria Hamid menghimbau pemerintah untuk menegakkan aturan tersebut tanpa tebang pilih. Ia mengatakan, bila nantinya ada minimarket yang masih menjual minuman keras secara ilegal, hal tersebut akan mengganggu keharmonisan tataperniagaan. Bila pemerintah tidak serius melakukan pengawasan, akan muncul pasar ilegal yang justru akan lebih merugikan masyarakat dibandingkan ketika miras dijual secara legal.

“Kalau legal kan kami Aprindo bisa mengawasi kondisi penjualan, menegakkan aturan yang ketat untuk tidak menjual miras kepada remaja, menjaga quality control agar tidak beredar miras oplosan, dan membantu pemerintah menarik cukai, sementara bila ini dilarang ya kami tak punya kuasa untuk melakukan itu semua dan menurut saya justru lebih berbahaya,” ungkap Satria.

Satria juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut setelah 6 bulan penerapan. Menurutnya, Indonesia memiliki banyak kota-kota pariwisata yang memang memiliki pasar konsumen minuman beralkohol. Satria mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari beberapa kepala daerah yang khawatir ekonomi pariwisatanya akan terganggu dengan adanya aturan ini. Satria menghimbau pemerintah untuk mempertimbangkan pandangan para kepala daerah mengenai implementasi aturan ini.

“Yang paling tahu kondisi daerah kan pemdanya sendiri, jadi pemerintah pusat harus mendengarkan pemdanya agar jangan sampai aturan ini malah merugikan ekonomi daerah,” ujar Satria. (Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya