OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyatakan investasi pada Mavrodi Mondial Money (Manusia Membantu Manusia/MMM) berpotensi merugikan masyarakat. Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil investigasi. "Kesimpulannya adalahkegiatan yang dilakukan MMM menyerupai money game dan ponzi scheme. Skema itu sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat," kata anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis (9/4). Ia menyebutkan dalam investigasi, OJK bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi. Menurut Kusumaningtuti, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Di samping, berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya kegiatan itu sudah dipublikasikan melalui media massa baik cetak maupun elektronik. "Jika masyarakat mengalami kerugian dari investasi di MMM harap laporkan ke OJK. Begitu ada pengaduan maka melapor ke penegak hukum," ujar Tituk. Di tempat yang sama, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rusli Nasution mengungkapkan kegiatan MMM sebenarnya sudah berhenti beroperasi pada Agustus 2014 lalu. Namun kembali melaksanakan aktifitas mulai Februari 2015 lalu. Untuk itu, OJK bersama Satgas Waspada Investasi menghimbau dalam melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan rasionalitas, risiko, biaya, dan manfaat. Langkah itu untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian. (Bow/E-5)