Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAMAR Dagang Indonesia (Kadin) menyarankan pemerintah untuk mengimbangi kebijakan Bank Indonesia agar pertumbuhan ekonomi berjalan dengan baik. Hal itu dapat dilakukan dengan menjaga kenaikan harga dan membuat kebijakan antisipatif.
"Hal yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah menahan kenaikan harga khususnya sembako dan utilitas seperti BBM, listrik maupun air, membuat kebijakan antisipatif misalnya penurunan DP rumah atau kendaraan bermotor juga terus melakukan reformasi ekonomi struktural," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani kepada Media Indonesia. Sabtu (30/6)
Menurut dia, pemerintah juga melakukan sejumlah terbosan baru melalui diplomasi dengan sejumlah negara dan perjanjian perdagangan bebas. Kualitas pekerja juga harus menjadi perhatian pemerintah supaya mampu bersaing di lapangan pekerjaan yang kompetitif.
"Pemerintah juga perlu meningkatkan daya saing indonesia melalui partisipasi dalam perjanjian perdagangan bebas, peningkatan tenaga kerja terampil, dan mendorong investasi berbasis ekspor dan nilai tambah," tutupnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved