Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi ojek online terkait dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal penggunaan angkutan umum. Dalam putusan, MK menolak legalitas ojek online sebagai angkutan umum.
Ketua majelis hakim Anwar Usman menyatakan UU LLAJ memang hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi online, khususnya sepeda motor, belum diatur lebih lanjut.
"Oleh karena itu, berdasarkan hasil putusan, sidang menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," terang Anwar saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6).
Dalam menanggapi putusan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tetap mengakomodasi ojek online meski tak ada payung hukum yang menaungi. "Sebagai proses hukum dan itu tentu mempertimbangkan segala aspek, kita akan cermati apa keputusan itu. Yang penting ojek online tetap kita upayakan eksis," ujar Budi di Jakarta, kemarin.
Untuk mengakomodasi ojek online, Budi akan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur ojek online. Hal itu untuk menghormati putusan MK yang tidak memasukkan ojek online sebagai angkutan umum di UU LLAJ.
Gita Hastarika Apriliany, karyawati yang sehari-hari menggunakan ojek online, berharap pemerintah tidak menghapus keberadaan moda transportasi tersebut. "Saya rasa banyak masyarakat lain juga tertolong dengan ojek online. Selain hemat waktu, juga hemat biaya," ujarnya.
Budi menegaskan tidak mungkin pemerintah melarang operasional ojek online sebab sudah banyak masyarakat yang merasa terbantu.
"Ojek online adalah keniscayaan yang terjadi, sudah banyak memberikan layanan kepada masyarakat, sekalipun tidak masuk UU LLAJ. Kita akan limpahkan ke pemda," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, permohonan uji materi terhadap UU 22/2009 dilakukan Komite Aksi Transportasi Online mewakili 50 pemohon yang datang dari pelbagai latar belakang profesi, yaitu pengemudi ojek online, pengurus organisasi serikat pekerja/serikat buruh, karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, dan pengguna jasa ojek berbasis aplikasi online. Intinya, mereka merasa tidak mempunyai jaminan konstitusional karena yang diatur di UU 22/2009 hanya angkutan untuk roda empat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved