(Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida--ANTARA/Yudhi Mahatma)
Akhir-akhir ini arisan berantai dengan skema Manusia Membantu Manusia (MMM) sedang gencar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan MMM.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pemanggilan kepada MMM itu merupakan perintah tegas dari Dewan Komisioner OJK.
"Selain itu, OJK juga akan mendatangi stasiun televisi yang menayangkan iklan MMM tersebut," ujarnya di Purwokerto, Selasa petang (7/4).
Nurhaida menambahkan, langkah tersebut merupakan langkah pendekatan yang dilakukan OJK untuk mengedukasi dan mensosialisasi mengenai produk investasi tidak berizin kepada masyarakat. "Kami akan meminta penjelasan langsung dari MMM terkait hal yang dilakukan."
Setelah melihat dan mendapat keterangan dari perusahaan MMM, Satgas Waspada Investasi bisa memberikan penjelasan kepada Dewan Komisioner OJK, mengenai peraturan apa saja yang terkait dengan kegiatan usaha MMM dan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut dari sisi perbankan, pasar modal, atau pun ketentuan lain yang terkait.
Sebagai koordinator Satgas Waspada Investasi, OJK akan bertanya kepada stasiun televisi swasta nasional mengenai tayangan iklan MMM melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang juga merupakan anggota Satgas Waspada Investasi.
Selain itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang merupakan anggota Satgas Waspada Investasi, akan turut memeriksa ketentuan bisnis MMM.
"Intinya dengan banyaknya anggota satgas yang sebagian besar merupakan anggota penegak hukum yang ada di sektor keuangan, tim itu yang akan bekerja untuk memeriksa MMM."
Nurhaida juga menambahkan, OJK belum berencana untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman atawa Memorandum of Understanding (MoU) dengan stasiun televisi nasional terkait tayangan iklan MMM.
"Tim dari Satgas Waspada Investasi akan melakukan pemeriksaan terhadap praktik usaha dan juga penayangan iklan MMM," tegasnya.
Ia mengatakan sudah ada penugasan kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemeriksaan terkait MMM. "Yang jelas OJK tidak pernah memberikan izin kepada MMM," tegasnya.
Hasil pemeriksaan tayangan iklan MMM nantinya akan dijadikan sebagai referensi mengenai perlu atau tidaknya pelarangan penayangan iklan MMM. "MMM bahkan termasuk dalam daftar perusahaan yang tidak berizin OJK."
OJK, lanjutnya, sudah mengingatkan masyarakat mengenai tidak adanya izin yang dimiliki MMM. Ia juga meminta masyarakat untuk terus waspada.
Sebagai informasi, untuk bergabung ke MMM, masyarakat menyetor minimal Rp100.000. Adapun tingkat imbal hasil sebulan dijanjikan sebesar 30% dari jumlah dana disetor. (Mus/E-2)