Menkeu Pangkas Tunjangan Pegawai Pajak Nirprestasi
Arif Hulwan
08/4/2015 00:00
(ANTARA/Wahyu Putro A)
KENAIKAN tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tidak gratis. Target pajak yang dibebankan mesti tercapai. Itu demi menggenjot target penerimaan pajak di APBNP 2015 yang mencapai Rp 1.244 triliun. Jika meleset, tunjangan itu siap dipangkas.
"Kalau (target) tercapai berarti mereka (pegawai) sudah manfaatkan tunjangan itu dengan baik. Kalau tahun ini tidak tercapai maka tunjangan tahun depan ini dipotong. Langsung gitu aja," ucap Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4).
Menurut dia, kenaikan tunjangan itu bakal berpengaruh besar pada motivasi kerja pegawai pajak. Sekaligus, itu merupakan apresiasi negara pada profesi yang punya beban kerja tinggi itu. Terlebih, sempat ada penundaan kenaikan tunjangan itu beberapa kali.
"Jadi wajar kalau perbaikan tunjangan itu sangat berpengaruh pada semangat kerja maupun kesungguhan dan jangan lupa bahwa tunjangan itu ada konsekuensinya, ada penaltinya," ujar dia.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret sendiri baru 10 persen dari target APBN-Perubahan 2015 atau Rp 170 triliun. Bambang mengakui capaian itu lebih kecil dari capaian di periode yang sama di tahun lalu (year to year).
"Saya sih masih melihat lebih kepada kepatuhan. Tapi saya kok, yakin dengan data informasi yang dimiliki Ditjen Pajak sudah sangat baik dan akurat. Maka upaya untuk lakukan tahun pembinaan ini bisa dilakukan untuk menutupi target tersebut," tutur Bambang.
Peningkatan kepatuhan para wajib pajak itu bakal ditingkatkan lewat pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan. Bentuknya, pertama, identifikasi data pembayaran warga yang sudah memilii nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama lima tahun terakhir.
Kedua, perluasan wajib pajak lewat pendataan warga yang belum memiliki NPWP. "Sehingga yang selama ini belum membayar sama sekali itu juga nanti harus membayar dan nanti melihat aktivitas merka selma lima tahun terakhir," kata dia.
"Intinya, kita tetap berupaya agar target penerimaan pajak tahun 2015 ini terccapai," imbuh Bambang.
Kenaikan tunjangan pegawai pajak itu sendiri tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang ditandatangani pada 19 Maret lalu. Besaran tunjangan tersebut berkisar dari Rp8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp 117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak.
Tujuannya, peningkatan kinerja pegawai pajak demi mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan. Tunjangan kinerja ini diberikan kepada pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulannya.
APBN-P sendiri mematok penerimaan pajak non-migas hingga Rp 1.244 triliun. Itu terdiri dari PPh Non Migas Rp629,8 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp576 triliun, serta PBB Rp26,6 triliun.(Q-1)