BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan hasil terbaru mengenai penyederhanaan perizinan penanaman modal, pada Selasa (7/4), di Gedung BKPM, Jakarta. Dilaporkan, dari 923 hari saat ini BKPM sudah dapat memangkas 256 hari per 7 April 2015.
Waktu pengurusan izin yang sudah berhasil dipercepat yaitu di bidang pertanahan, terkait sektor agraria, kehutanan, dan perhubungan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan, perizinan pertanahan di ketiga sektor tersebut, terkait erat dengan percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan. "Pemerintah memilih perizinan pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking)."
Perizinan pertanahan di sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 10 hektar dari yang tadinya 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha yang luasnya lebih dari 6.000 hektar yang awalnya membutuhkan tidak ada batasan waktu yang jelas sekarang menjadi 90 hari kerja, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektar, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.
"Untuk sektor ketenagalistrikan, umumnya luas tanah yang dibutuhkan adalah 200 hektar, ini membutuhkan 50 hari kerja," tambah Franky.
Sementara itu, perizinan pertanahan di sektor kehutanan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P7/MenLHK-II/2015, tentang petunjuk pemberian perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam penyelenggaraan PTSP juga mengalami pemangkasan waktu. Seperti izin pelepasan kawasan hutan, yang tadinya membutuhkan 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja.
Selain itu, izin penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi tambang dan non tambang juga dipangkas waktunya menjadi 52 hari kerja dari 90 hari kerja, juga izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survey atau eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja. Sedangkan, perizinan pertanahan terkait sektor perhubungan yang berhasil dipercepat waktu izinnya adalah izin penetapan lokasi terminal khusus, dan izin pembangunan pengoperasian terminal khusus.
"Permasalahan yang dihadapi untuk mendapat izin lingkungan antara lain persyaratan yang hampir sama antara AMDAL lingkungan dan AMDAL lalin. Selain itu muncul pula izin gangguan dalam setiap persyaratan izin lingkungan. Sedangkan untuk IMB, kami mengidentifikasi adanya persyaratan berlapis pengurusan IMB dan duplikasi perizinan mekanikal elektrikal seperti izin lift serta izin penangkal petir," terang Franky.
Franky berharap dengan adanya percepatan izin lingkungan dan IMB ini dapat mempercepat proses perizinan ketenagalistrikan. Sehingga dapat memenuhi target rancangan pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi untuk membangun pembangkit listrik 35.000 MW pada 2019.
Saat ini, BKPM sudah memproses 74 izin terkait ketenagalistrikan. Izin tersebut terdiri dari 70 izin yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM yang dikeluarkan PTSP Pusat dan empat izin terkait perizinan sektor kehutanan. (Q-1)