PENANAMAN uang atau modal di suatu perusahaan yang biasa kita kenal dengan investasi memang sedang marak. Namun karena belum sempurnanya pemahaman masyarakat ada saja oknum tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan untuk melakukan tindakan kriminal dengan investasi bodong.
Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Lasmaida S Gultom dalam acara Pengoperasian 20 Unit SiMOLEK oleh AJB Bumiputera 1912 pada 15 Kota Seluruh Indonesia di Wisma Bumiputera, Jakarta, Senin (6/4), memberitahukan bagaimana cara berinvestasi yang sehat dan terhindar dari investasi bodong. Menurutnya untuk menghindari investasi bodong tersebut pastikan bahwa perusahaan yang akan dituju tersebut memiliki izin dari kementerian.
"Apalagi jika otoritas jasa keuangan jelas-jelas tidak memberikan izin. Kita juga bisa melihat referensi online perusahaan yang akan kita investasikan karena melalui wadah inilah masyarakat dapat mengetahui perusahaan yang dituju tersebut tidak memiliki investasi bodong, oleh karena itu perlu lah kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," jelasnya. Sekarang ini OJK sedang menjajaki untuk bekerja sama dengan berbagai stasiun TV seperti Global TV dan TVOne untuk turut mengiklankan edukasi dan literasi keuangan.
Selain itu untuk menghindari investasi bodong jangan mudah terhasut dengan keuntungan besar. Misalnya kalau sampai keuntungan besar itu sepuluh persen atau lebih dari sepuluh persen per bulan itu mengindikasikan hal yang tidak benar.
"Nah ini kita sampaikan ke masyarakat harus hati-hati," tambah Ida. Kemudian kalau misalnya ada bonus apalagi kalau membawa downline sudah tidak benar.
Tidak ada di industri jasa keuangan yang legal merekomendasikan pihak lain jadi deposan di salah satu bank. Kalaupun jadi deposan bank tidak memberi apa-apa untuk deposan.
"Perlu kita sampaikan hati-hati kalau mengatakan bapak ibu dapat bonus nanti apalagi kalau mengajak teman-temannya satu orang dapat sekian kalau bawa sepuluh orang seratur orang dapat sekian itu sudah tanda tanya. Dihindari yang seperti itu," papar Ida.
Lalu jika ada pernyataan uang akan aman dan bisa diambil kapan saja itu pun patut dicurigai. Perjanjian yang jelas mesti ada diantara kedua belah pihak.
Investasi juga biasanya tidak mengenal istilah uang kembali sekian persen dari yang diinvestasikan. Jika ada tawaran investasi seperti itu sudah dapat dipastikan itu investasi bodong karena industri yang diatur OJK tidak ada memberikan itu. (OL-3)