KINERJA tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang kurang maksimal dalam upaya pengembalian aset koruptor serta kerugian negara siap ditindak lanjuti Jaksa Agung HM Prasetyo dengan melakukan audit terhadap tim yang dibentuk mantan Jaksa Agung Basrief Arief pada tahun 2013 tersebut.
Audit tersebut juga untuk memastikan apakah proses lelang terhadap aset koruptor yang selama ini dilakukan oleh PPA telah berhasil untuk mendapatkan harga uang tertinggi atau tidak, karena selama ini proses lelang oleh PPA banyak yang dilakukan secara tertutup dan kurang transparan.
"Tanpa diminta pun kita akan melakukan seperti itu (audit), ini kan bagian daripada evaluasi pelaksanaan suatu pekerjaan kan, jadi kita tanpa ada yang mendorong pun akan kita lakukan," ujar Prasetyo kepada Media Indonesia di Jakarta.
Terkait pemblokiran aset koruptor yang dilakukan oleh tim PPA padahal hal tersebut merupakan kewenangan penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Prasetyo menegaskan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Ya nanti kita akan kita evaluasi semua," ucapnya.
Namun menurut Prasetyo, dalam pemulihan kerugian negara dengan melakukan perampasan terhadap aset-aset koruptor, diperlukan kerjasama antara PPA dan penyidik pada Jampidsus sehingga hasil yang didapat dalam proses lelang dapat maksimal. Keberadaan PPA dalam penanganan korupsi terutama pengembalian kerugian negara, ucap Prasetyo, juga merupakan mekanisme kontrol terhadap kinerja penyidik di Jampidsus.
"Paling tidak ada kebersamaan, jadi ketika ada satu perkara yang diputus dan putusannya berisi perampasan dan sudah inkracht itu tentunya bukan hanya ranah pidsus, kita sudah punya PPA makanya PPA juga dilibatkan untuk menyelesaikan tugas-tugas akhir seperti itu, Itu bagian dari mekanisme kontrol juga kan," jelasnya.
Prasetyo mengatakan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap tim PPA di bawah komando Chuck Suryosumpeno (kini Kajati Maluku) hingga kini masih berjalan. Namun Prasetyo tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan status verifikasi menjadi pemeriksaan.
"Kita lihat nanti, ini kan masih dalam proses verifikasi dan klarifikasi seperti apa hasilnya nanti kita akan (tindak lanjuti). Mungkin saja bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan sebagainya," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divis Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mendukung langkah yang akan ditempuh Jaksa Agung untuk melakukan audit terhadap kinerja PPA yang dirasa kurang maksimal dalam pengembalian kerugian negara.
Tidak hanya itu, Emerson mendesak kepada Kejagung untuk membenahi mekanisme proses lelang yang dilakukan oleh PPA agar lebih terbuka. Jika tidak transparan dan akuntabilitas, ucap Prasetyo, aset-aset koruptor yang harus dikembalikan kepada negara berpotensi terjadi kongkalikong antara tim PPA dan pelaku korupsi.
"Kalau tidak transparan dalam lelang bisa-bisa aset yang dijual dibeli oleh pihak ketiga yang berafiliasi dengan pelaku korupsi tersebut, mekanisme penentuan harga juga tidak jelas. Potensi ke arah sana (permainan tim PPA) sangat besar sepanjang prosesnya tidak transparan dan akuntabel," cetusnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tim PPA, sebut Emerson, Kejaksaan Agung juga harus melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua PPA Chuck Suryosumpeno karena dia yang mengetahui proses lelang terhadap aset-aset koruptor saat menjabat sebelum menjadi Kajati Maluku.
"Menurut saya bisa dipanggil (Chuck). Secara keseluruhan kenapa tidak maksimal, hasil pelelangan yang tidak transparan harus di cek lagi agar tidak jatuh ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (OL-3)