Kenaikan Tunjangan Kendaraan Pejabat Terlalu Berlebihan

Erandhi Hutomo Saputra
04/4/2015 00:00
Kenaikan Tunjangan Kendaraan Pejabat Terlalu Berlebihan
((ANTARA/Ismar Patrizki))
KENAIKAN tunjangan kendaraan bagi setiap pejabat negara telah ditetapkan Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Dalam Perpres tersebut, tunjangan kendaraan yang akan diterima masing-masing pejabat negara yakni senilai Rp210,89 juta. Kenaikan yang hampir 100% tersebut tidak disetujui oleh sebagian pejabat negara termasuk komisioner Komisi Yudisial yang juga berhak menerima uang muka tersebut.

"Ya itu sebenarnya kan sumbangan, kalau dulu sya anggota dpr cuma sekitar 75 juta kemudian waktu komisioner dapat 116 juta tapi kenaikan yang hampir 100 persen itu terlalu tinggi ya," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Sholeh.

Menurut Imam, kenaikan uang tunjangan kendaraan sebesar Rp94 juta tersebut tidak masuk akal. Adapun alasan kenaikan karena ketentuan yang tertuang pada Perpres sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor dinilai tidak tepat.

"Rata-rata kenaikan paling cuma 20-30 juta, ini kan naiknya melonjak, Harusnya bisa ditekan lagi, misalnya antara Rp150 sampai Rp175 juta, bukan Rp200 juta lebih," cetusnya.

Adanya inflasi yang disebabkan naiknya harga BBM dan harga pangan, sebut Imam, seharusnya dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan tunjangan kendaraan bagi pejabat negara karena akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Adanya kenaikan harga bbm, pangan yang mempengaruhi inflasi. Jadi kalau dibandingkan dengan kenaikan inflasi, kenaikan tunjangan itu terlalu tinggi," ucapnya.

Dengan akan habisnya masa jabatan pada tahun 2015 ini, ucap Imam, dirinya tidak akan mendapatkan tunjangan kendaraan lagi kecuali terpilih kembali menjadi komisioner KY periode 2015-2020.

"Kalau saya dapatnya cuma sekali saja ketika menjabat pertama sampai selesai period, jadi komisioner baru nanti yang dapat itu," tukasnya.

Adapun pejabat negara lainnya Hakim Agung Suhadi berpendapat jika memang kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas serta semangat kerja para pejabat negara dan tidak hanya memanjakan para pejabat merupakan suatu yang positif.

"Kalau memang pertimbangan pemerintah ya setuju saja, memang ada mobil dinas tapi itu untuk keperluan dinas, kalau untuk keperluan pribadi mesti beli sendiri kan kalau ada bantuan ya syukur alhamdulillah," ucapnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung tersebut mengatakan, jika tunjangan kendaraan tidak ada tendensius untuk berpihak kepada pihak tertentu dirinya akan memanfaatkannya untuk membeli kendaraan pribadi.

Namun menurut Suhadi, pemerintah perlu mengkaji ulang kenaikan tunjangan kendaraan yang dinilai terlalu tinggi karena banyak masyarakat yang berpendapat jika kenaikan tunjangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat dengan kenaikan harga BBM dan harga pangan.

Sementara itu, anggota DPR  Fraksi PPP Arsul Sani membenarkan kenaikan tunjangan kendaraan yang diterima para pejabat negara termasuk anggota DPR dan anggota DPD itu merupakan usul dari anggota DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

"Ya benar, itu usulan dari Badan Urusan Rumah Tangga DPR," terangnya.

Menurutnya, tunjangan kendaraan dapat membantu para anggota DPR untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat karena selama ini hanya pimpinan DPR yang mendapat kendaraan dinas dari negara.

"Pejabat eselon 2 saja itu kan dapat mobil dinas dan sopir sementara anggota DPR tidak mendapat mobil dinas karena yang dapat hanya pimpinan DPR. Nah karena itu wajar kalau diberi bantuan oleh negara untuk membeli mobil untuk memperlancar tugasnya," paparnya.

Arsul pun tidak mempermasalahkan jika memang kenaikan tunjangan kendaraan bagi pejabat negara ditinjau ulang jika memang kenaikan tersebut menimbulkan protes dari masyarakat, terlebih, keadaan ekonomi Indonesia yang belum terlalu stabil karena lonjakan harga BBM dan bahan pangan.

"Saya tidak mempermasalahkan, kalau sya seandainya tidak dinaikkan pun tidak masalah, kalau dinaikkan ya alhamdulillah. Itu yang menentukan pemerintah karena terkait dengan kemampuan keuangan negara," terangnya.

Solusi agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat, sebut Arsul, sebaiknya tunjangan kendaraan dapat dialihkan bantuannya seperti bantuan kredit kendaraan pribadi dimana bunga kredit ditanggung oleh negara.

Arsul memastikan akan menggunakan tunjangan tersebut untuk menunjang aktivitasnya di dapil seperti berkomunikasi dengan para konstituen.

"Kalau itu hak dan legal tentu akan saya pergunakan karena memang saya memerlukan mobil di dapil saya untuk berkomunikasi dengan konstituen," jelasnya.

Namun, jika tunjangan kendaraan dirasa memberatkan keuangan negara Arsul menganggap mayoritas anggota DPR tidak akan keberatan jika uang muka untuk membeli kendaraan menggunakan anggaran yang lama.

"Saya kira mayoritas anggota DPR juga berpikiran jika itu memberatkan keuangan negara dan menimbulkan kontroversi kembalikan ke angka lama tidak masalah," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya