Pemerintah Buat Aturan Khusus Letter of Credit di Sektor Migas

Tesa Oktiana Surbakti
02/4/2015 00:00
Pemerintah Buat Aturan Khusus Letter of Credit di Sektor Migas
(Mendag Rachmat Gobe--(ANTARA/Wahyu Putro A))
TERHITUNG 1 April 2015, kebijakan Letter of Credit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 untuk ekspor barang tertentu, mulai dimplementasikan.
Sebelumnya peraturan tersebut sempat menuai kontra dari pelaku usaha di sektor migas. Alhasil pemerintah pun melakukan peninjauan ulang dengan membuat aturan tambahan khusus bagi kegiatan ekspor migas.

"Setelah Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian keuangan, SKK Migas dan Bea Cukai berdiskusi tentang kontrak-kontrak yang ada di sektor migas, pemerintah memutuskan membuat aturan khusus pelaksanaan LC," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam keterangannya kepada pewarta di Gedung Kemendag.

Sebelum menjelaskan lebih jauh, Gobel memastikan bahwa penerapan LC secara garis besar tidak berubah. Aturan khusus itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 yang mengatur dua hal, yaitu pertama penangguhan penggunaan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir dan kedua pemberian peran lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah.

Menilik pada ketentuan pertama, lanjut Gobel, nantinya para eksportir di sektor minyak dan gas (migas) bisa mengajukan penangguhan pembayaran LC kepada menteri teknis terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM. Nantinya menteri terkait akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan. Sedangkan ketentuan kedua, adanya pemberian pertimbangan sebagaimana yang dimaksudkan pada ketentuan pertama, pemerintah memperhatikan kontrak antara eksportir dan pembeli di luar negeri ihwal pembelian produk yang telah disepakati sebelum ketentuan LC dibuat.

"Meskipun ada ketentuan khusus bagi eksportir migas, namun pemerintah akan mengaudit kembali kontrak-kontrak yang sudah ada. Kalau tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan dengan kontrak, tentu akan kita evaluasi. Bila terjadi pelanggaran, bisa kita cabut kontraknya atau dibawa ke ranah pidana," papar Gobel.

Dia kembali menegaskan bahwa tujuan diterapkannya LC semata-mata untuk mengontrol terhadap semua ekspor sektor strategis, mulai dari migas, batu bara, mineral (termasuk timah, crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO). Pasalnya, kata Gobel, nilai ekspor sektor-sektor tersebut terbilang besar. Namun anehnya hasil penerimaan sesuai devisa jauh dari nilai ekspor tersebut.
"Makanya pemerintah terapkan LC untuk mengontor sumber hasil dari penjualan (ekspor) sumber daya alam kita sendiri," tukas Gobel.

Ihwal alasan pemberian aturan khusus LC terhadap sektor migas, pemerintah disebutnya memiliki landasan yang kuat. Pertama, pemberian ketentuan khusus ditujukan untuk mengurangi distorsi yang ditimbulkan akibat penetapan wajib penggunaan LC. Pertimbangan selanjutnya menyasar pada kontrak jangka panjang yang sudah ditandatangani sebelum Permendag tersebut muncul.

"Selain itu memperhatikan adanya keterlibatan yang besar antara pihak pemerintah dalam penentuan volume produksi, harga dan biaya dan entitlement antara pemerintah dan kontraktor di mana negara memiliki penerimaan besar atas kontrak penjualan produk migas," cetusnya.

Selanjutnya, ujar Gobel, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian waktu bagi sektor migas. Pun komitmen dari para eksportir tentang cara kesanggupan pembayaran menggunakan LC dalam jangka waktu tertentu harus ditelaah kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memahami urgensi dari penerapan LC guna menjaga lalu lintas devisa ekspor yang hasilnya terbilang tidak sebanding dengan nilai ekspor. Kendati demikian, Said mengapresiasi aturan tambahan terhadap LC mengingat pembeli sektor migas tidak terlalu banyak, namun track record atau rekam jejaknya sudah kredibel selama puluhan tahun. Tidak hanya itu, mengingat nilai ekspor migas tergolong fantastis, maka buyer (pembeli) dari sektor tersebut merupakan buyer bonafit. Di lain sisi yang perlu digarisbawahi ialah transaksi ekspor migas tergolong sangat aman.

"Transaksi ekspor migas itu berbeda dengan yang lainnya. Karena melibatkan negara. Jadi alokasi ekspor kemana, harganya berapa dan asalnya dari mana dicatat dengan baik. Yang catat ada SKK Migas, Bank Indonesia dan juga Bea Cukai," ujar Said.

Oleh karena itu, Said mengklaim transaksi sektor migas sudah memenuhi requirement dari peraturan Kementerian Perdagangan. Sebagai pembuktian, menteri berkacamata itu menyebut Bank Indonesia bahkan telah mengeluarkan penghargaan pencatatan transaksi terbaik terhadap sektor migas yang disematkan kepada Exxon. "Solusi penangguhan dengan syarat-syarat tertentu ini untuk menjaga ketaatan administrasi, tapi juga sekaligus menjaga tingkat kepercayaan dan ekspor perdagangan sehingga neraca perdagangan tidak terganggu. Ini harus disambut baik," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya