MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengaku belum tahu mengenai Peraturan Presiden (Perpres) yang menaikkan dana uang muka untuk membeli kendaraan bermotor bagi pejabat negara. Padahal, sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, sepatutnya dia mengetahui mengenai alokasi anggaran.
"Saya belum tahu ini, kapan keluarnya?" ujar Sofyan balik bertanya kepada awak media di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Laman setkab.go.id memuat ketentuan baru tersebut pada Rabu, kemarin. Namun, Perpres tersebut sudah diundangkan oleh Manteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 23 Maret 2015. Setelah disodorkan artikel dari laman setkab.go.id, Sofyan tetap mengaku belum tahu ihwal hal tersebut.
"Belum tahu. Saya belum dapat informasi, besok saya cek ya," tuturnya.
Dalam laman setkab.go.id disebutkan, dengan pertimbangan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor, Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2015 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No 68/2010. Jika pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116.650.000 maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi Rp210.890.000.
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk penerimanya sendiri, sesuai Pasal 1 Perpres No 68 Tahun 2010 ialah pejabat negara pada Lembaga Negara. Antara lain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Sebagai hitungan, jumlah kursi DPRD provinsi bertambah dari 2.008 kursi pada Pemilu 2009 menjadi 2.137 kursi pada Pemilu 2014. Sedangkan kursi DPRD kota/kabupaten bertambah dari 16.345 kursi pada Pemilu 2009 menjadi 17.560 kursi pada Pemilu 2014. Jika ditotal ada 19.697 anggota DPRD. Jika dikalikan dengan Rp210.890.000 maka dana yang mesti digelontorkan sekitar Rp4,15 triliun. Itu baru untuk anggota DPRD. (OL-3)