Menhub Ancam Pidanakan Yang Luncurkan Balon Terbang

Erandhi Hutomo Saputra
17/6/2018 19:09
Menhub Ancam Pidanakan Yang Luncurkan Balon Terbang
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat yang menyelenggarakan tradisi pelepasan balon udara untuk taat aturan. Aturan itu sesuai dengan PM 40/2018 dimana balon udara wajib ditambatkan dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter. Selain itu pelepasan balon udara juga tidak boleh berada dalam radius 15 km dari bandara.

Akan tetapi dalam beberapa hari terakhir, laporan dari pilot yang melihat balon udara dalam ketinggian pesawat sudah mencapai 84 laporan. Untuk itu ia meminta para Kapolda di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur untuk melakukan razia terhadap balon udara dan merampasnya.

"Kami minta tolong kepada Kapolda unyuk menegakan aturan atau law enforcement, saat ini memang dengan menyita barang-barang itu," ujar Budi dalam penjelasannya di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Minggu (17/6).

Meski saat ini baru sekedar menyita, Budi tidak segan untuk menerapkan sanksi pidana sesuai pasal 411 UU Penerbangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ancaman sanksi pidana itu akan diterapkan bagi masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara meski sudah dilarang.

"Apabila dilanjutkan (oleh masyarakat) yang tidak bertanggung jawab, kami siap menjalankan apa yang dicatat dalam UU dan memberlakukan pasal pidana itu," tegasnya.

Sanksi pidana yang belum diterapkan itu dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dan membuat masyarakat sadar dengan cara persuasif.

Tidak hanya itu, Kemenhub bekerjasama dengan AirNav Indonesia bahkan membuat perlombaan balon udara tradisional yang ditambatkan dan sesuai aturan di Wonosobo pada 19 Juni dan Pekalongan pada 22 Juni.

"Kemenhub bukannya melarang, tapi berusaha untuk memberikan suatu ruang untuk melanjutkan hobinya dengan membuat beberapa perlombaan di Pekalongan dan Wonosobo dengan batas ketinggian 150 meter," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya