Bunga Deposito tidak Perlu Bukti Potong Pajak

Fathia Nurul Haq
13/3/2015 00:00
Bunga Deposito tidak Perlu Bukti Potong Pajak
(FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito diterbitkan pada 26 Januari 2015 hari ini resmi dicabut. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro seusai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

"Yang ingin saya beri tahukan supaya untuk memberi kepastian, aturan dirjen pajak yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito itu akan dicabut per hari ini," kata Bambang. Dalam peraturan itu tercantum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan secara rinci dimana sebelumnya, bank hanya melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara umum.

Rencananya aturan itu akan diberlakukan per 1 Maret 2015. Tapi, pemerintah memutuskan untuk menundanya sebelum akhirnya resmi mencabut. "Kalau tadi kan ditunda, tapi setelah kita kaji maka kita putuskan untuk dicabut dengan peraturan dirjen baru pada hari ini," ungkap Bambang lebih lanjut. "Pertimbangannya karena dasar hukumnya belum memadai." (Fat/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya