Presiden sudah Teken Perpres INSW

E-3
13/6/2018 05:30
Presiden sudah Teken Perpres INSW
(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW) pada 31 Mei 2018. 

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resmi menyebutkan perpres itu diterbitkan untuk pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi, sistem pemrosesan data dan informasi, serta sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan/atau impor.

Seperti dikutip dari Antara, pemerintah memandang pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi, sistem pemro sesan data dan informasi, serta sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan/atau impor melalui INSW diperlukan agar perekonomian Indonesia mampu bersaing dengan perekonomian internasional.

Dalam perpres ditegaskan penanganan dokumen kekarantinaan, kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain terkait dengan ekspor-impor dilakukan melalui INSW.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya