Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama Islam melalui Dana SBSN

Micom
29/5/2018 11:10
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama Islam melalui Dana SBSN
(Ist)

PEMERINTAH membuktikan komitmen mengembangkan pendidikan agama Islam dengan melakukan revitalisasi dan pembangunan infrastruktur menggunakan dana berbasis syariah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, tahun ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan akan mengeluarkan SBSN bagi Kementerian Agama untuk peningkatan mutu pendidikan agama Islam.

"Tahun 2018, sedikitnya Rp2,2 trilun dialokasikan ke Kemenag yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur layanan pendidikan, balai nikah, dan manasik, serta asrama haji dengan skema pembiayaan SBSN," ujarnya di Jakarta,  Senin (28/5).

Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk empat sektor, yaitu Pembangunan Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji sebesar Rp349,74 miliar, Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji sebesar Rp355,35 miliar, Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Madrasah sebesar Rp201,43 miliar dan Peningkatan Mutu Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebesar Rp1,3 triliun.

Peningkatan sarana prasarana PTKIN akan dilakukan pada 34 kampus, antara lain UIN Ar Raniry Banda Aceh, UIN Sumatra Utara, UIN SUSKA Riau, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Malang, dan UIN Sunan Ampel Surabaya.

Selain itu, untuk pertama kalinya dialokasikannya anggaran SBSN untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Pembangunan tersebut akan dilakukan di 32 madrasah pada beberapa wilayah Indonesia, dari jenjang MI, MTs, dan MA.

Beberapa madrasah dimaksud antara lain MIN Nglawu Sukoharjo Jawa Tengah, MIN Purwokerto Jawa Tengah, MTsN Surakarta 1 Jawa Tengah, MTsN Merasugun Assowalesi Jayawijaya Papua, serta MAN IC Aceh Timur, dan MAN IC Sipirok Sumatra Utara.

Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dinilai sebagai pelaksana pembangunan dana SBSN terbaik dalam dua tahun berturut-turut 2016 dan 2017.
Sementara Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jayapura mendapat predikat Satuan Kerja Penyelenggara SBSN terbaik dari 32 penerima SBSN di 2017. Sejak 2015, Kemenag dipercaya mengelola SBSN.

Pemerintah juga mendorong seluruh pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan adanya bantuan dana SBSN yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas moderasi pendidikan agama di Indonesia.

Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan ponpes dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran.
Untuk 2019, Kemenkeu melalui Kemenag telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan madrasah dan pondok pesantren.

Meski demikian untuk menerima dana SBSN, sekolah dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selain itu, pimpinan ponpes diminta perlu untuk melakukan pendataan atas sertifikat tanah agar tidak terjadi sengketa antara warga dan pimpinan ponpes sehingga ketika dana SBSN dikucurkan tidak terjadi kendala terkait sertifikat tanah. (RO/OL-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya