THR PNS Dipastikan Dibayar Tepat Waktu

Rudy Polycarpus
08/6/2018 04:30
THR PNS Dipastikan Dibayar Tepat Waktu
(Ist)

PEMERINTAH memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur negara baik di pusat maupun daerah akan dibayar tepat pada waktunya. Hal itu termasuk komitmen dan kesiapan anggaran THR PNS khususnya di daerah.

Presiden Joko Widodo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.

"Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini sudah sekitar 380 daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari-dua hari ini akan diselesaikan pemerintah daerah," ujarnya saat berkunjung ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, kemarin, seperti disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin melalui siaran pers.

Kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara ini sebenarnya telah diterapkan sejak 2016. Dalam keterang-annya, Kementerian Dalam Negeri memastikan 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing.

Daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384 daerah, yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR 2018 diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei tahun ini. Hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ketika THR diberikan sebesar gaji pokok saja.

Tahun ini, 153 daerah menganggarkan THR bagi aparatur mereka dengan besaran berupa gaji pokok, dan 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah daripada penghasilan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.

Masuk DAU
Guna memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmen untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Mendagri kepada Gubernur No 903/3386/SJ Tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No 903/3387/SJ Tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan formulasi dana alokasi umum (DAU) untuk daerah yang disusun pada 2017 sudah memperhitungkan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2018. Dengan begitu, kata dia, seharusnya tak ada lagi daerah yang kesulitan untuk memberikan THR kepada para PNS.

"Perhitungan DAU yaitu transfer yang diberikan pemerintah kepada daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13," kata Menkeu saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya