Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan perbankan sebesar 0,25% menjadi 6% untuk dana rupiah di bank umum dan 8,5% untuk dana rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS juga menaikkan suku bunga simpanan untuk dana valuta asing dengan dosis yang lebih besar yakni 0,5% menjadi 1,25% di bank umum.
"Kami tetapkan naik lantaran tren suku bunga simpanan yang mulai menunjukkan kenaikan, dan berpotensi untuk meningkat, serta me-respons kenaikan suku bunga kebijakan moneter," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, kemarin.
Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS itu mulai berlaku kemarin hingga 17 September 2018. Halim mengatakan penaikan suku bunga penjaminan itu sekaligus merespons penaikan suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate sebesar 25 basis poin sebanyak dua kali pada Mei 2018.
"Kondisi dan risiko likuiditas terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Halim menjamin LPS akan bersiaga untuk melakukan penyesuaian kembali suku bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan dan tekanan terhadap stabilitas ekonomi.
LPS bisa saja melakukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan melebihi ketentuan tiga kali dalam setiap tahun jika terjadi perubahan signifikan dalam kondisi perekonomian.
"LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan terkini," ujarnya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan.
Halim menambahkan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau perbankan agar lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Aset naik
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, hingga kuartal I 2018, aset LPS mencapai Rp94,5 triliun atau tumbuh 7,41% jika dibandingkan dengan posisi aset akhir 2017 sebesar Rp88 triliun.
Pada kuartal I 2018, LPS juga membukukan pendapatan Rp7 triliun yang masih didominasi pendapatan premi dari bank sebesar Rp5,4 triliun (76,8%) dan hasil investasi Rp1,6 triliun (22,6%).
Selama 2018, LPS juga telah melikuidasi empat BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Adapun pada 2017 lalu, LPS melakukan likuidasi atas sembilan BPR yang dicabut izin usahanya.
"Dengan demikian, jumlah bank yang dilikuidasi LPS sejak beroperasi (22 September 2005) sampai 5 Juni 2018 berjumlah 89 bank, terdiri atas 1 bank umum, 85 BPR, dan 3 BPRS," tutup Fauzi. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved