Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pengemudi taksi daring terhadap Pasal 151 huruf a UU LLAJ membuat legitimasi Permenhub No 108 Tahun 2017 (PM 108) terkait dengan taksi daring semakin kuat. Pasalnya, PM 108 telah mengakomodasi taksi daring yang merupakan angkutan orang dengan tujuan tertentu (Pasal 151 huruf b UU LLAJ).
Meski dasar hukum PM 108 kuat, menurut Budi, Kemenhub menyadari aturan tersebut belum cukup menjawab keluhan pengemudi taksi daring. Untuk itu, pihaknya tengah menyelesaikan aturan turunan PM 108 yang lebih detail, yakni dalam bentuk peraturan dirjen. Dalam peraturan dirjen tersebut, akan diatur mengenai tata cara perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, kuota, tarif, monitoring, dan pengawasan, serta perlindungan masyarakat, yaitu penumpang dan pengemudi yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Budi berharap peraturan dirjen tersebut bisa terbit pada awal semester kedua tahun ini. "Setelah terbit, Kemenhub akan menerapkan sanksi bagi mereka yang melanggar PM 108," kata Budi saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (1/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved