Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan menyatakan terus mengawal, memantau, dan memastikan harga barang kebutuhan pokok (bapok) stabil. Tidak hanya menjelang Lebaran 2018, tapi juga hingga 2019.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita seusai mengunjungi tiga pasar rakyat di Bandung, Jawa Barat, kemarin. Ketiga pasar rakyat tersebut ialah Pasar Baru, Pasar Astana Anyar, dan Pasar Kiara Condong.
"Harga bapok menjelang Lebaran 2018 dipastikan stabil dan terkendali. Stabilitas harga ini akan terus dijaga hingga 2019 sesuai arahan Presiden Joko Widodo sehingga tidak ada gejolak saat pesta demokrasi berlangsung," ujar Enggar.
Lebih lanjut dia menyampaikan hasil pantauan di tiga pasar tersebut menunjukkan harga bapok relatif stabil, bahkan cenderung turun. Perinciannya, harga cabai merah keriting tercatat Rp30 ribu-Rp40 ribu per kilogram (kg), bawang merah Rp25 ribu-Rp30 ribu per kg, cabai keriting merah Rp30 ribu-Rp40 ribu per kg, cabai merah besar Rp35 ribu-Rp40 ribu per kg, dan bawang putih Rp24 ribu-Rp25 ribu per kg.
Adapun harga minyak goreng curah tercatat Rp10.800-Rp11.250 per liter dan gula Rp12 ribu per kg atau di bawah harga eceran tertinggi (HET).
Harga telur ayam juga mengalami penurunan secara signifikan sehingga saat ini harganya sudah kembali normal, yakni Rp22 ribu-Rp23 ribu per kg. Penurunan harga telur ayam karena suplainya cukup.
Dalam pantauan ke pasar rakyat, Enggar turut mengungkapkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) beras akan turun minggu depan.
"Suplai beras saat ini sudah siap dan minggu depan HET beras akan diturunkan menjadi Rp8.900 per kg (jenis medium). Penurunan HET beras merupakan upaya pemerintah agar harga beras dapat lebih terjangkau bagi masyarakat," katanya.
Mengacu pada Permendag No 57/2017, harga beras dibagi menjadi 3 kategori wilayah. Harga beras medium di zonasi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi sebelumnya dipatok Rp9.450 per kilogram. Kemudian Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan HET ditetapkan Rp9.950 per kilogram. Sementara itu, di Maluku dan Papua sebesar Rp10.250 per kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved