Penumpang yang Bercanda Bom akan Di-blacklist

(Nyu/E-2)
02/6/2018 04:10
Penumpang yang Bercanda Bom akan Di-blacklist
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

SELAIN dijatuhi sanksi pidana sesuai Pasal 437 UU No 1/2009 tentang Penerbangan, penumpang yang bercanda soal bom di pesawat juga diusulkan untuk masuk daftar hitam (blacklist). Artinya, penumpang yang bercanda soal bom tidak akan bisa lagi naik pesawat.

"Bom itu bukan candaan, bukan sesuatu yang lucu, sehingga kalau seseorang melakukan itu, patut untuk di-blacklist," tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai memimpin apel kesiapan penyelenggaraan angkutan laut Lebaran 2018 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (31/5).

Pentingnya sanksi blacklist tersebut, lanjut Budi, agar memberikan efek jera bagi pelaku dan memberi pesan ke masyarakat supaya tidak melakukan hal serupa. "Karena kita tidak ingin ada kekisruhan dalam pesawat dengan candaan yang tidak lucu dan tidak penting maka kita harus tahan diri, harus disiplin, supaya candaan itu tidak disampaikan," ungkapnya.

Meski setuju dengan usul blacklist, Budi mengaku tidak akan mengeluarkan aturan hukumnya. Aturan blacklist itu, kata Budi, diserahkan kepada kebijakan setiap maskapai. "Itu (blacklist) maskapai sendiri yang melakukan," ucapnya.

Saat dimintai tanggapan tentang imbauan Menhub itu, Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono mengaku siap menjalankan aturan tersebut. Menurut Danang, sanksi blacklist itu bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan memberi peringatan tegas bagi penumpang lain agar tidak melakukan hal serupa. "Karena itu bertujuan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," tukasnya.

Hal senada dikatakan Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Group Agus Soedjono. "Sanksi itu merupakan tambahan selain sanksi berupa tidak menerbangkan penumpang yang bercanda soal bom dan sanksi pidana. "Tentu akan kami laksanakan dengan baik (permintaan Menhub)," tutur Agus.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya