Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN penerapan sanksi pidana sesuai pasal 437 UU Penerbangan, penumpang yang bercanda soal bom di pesawat juga diusulkan untuk masuk daftar hitam (blacklist). Artinya, penumpang yang bercanda soal bom tidak akan bisa lagi naik pesawat.
"Bom itu bukan candaan, bukan sesuatu yang lucu, sehingga kalau seseorang melakukan itu patut untuk dilakukan blacklist," tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memimpin apel kesiapan penyelenggaraan angkutan laut lebaran tahun 2018 di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, kemarin.
Pentingnya sanksi blacklist tersebut, lanjut Budi, agar memberikan efek jera bagi pelaku dan memberi pesan ke masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.
"Karena kita tidak ingin ada kekisruhan dalam pesawat dengan candaan yang tidak lucu dan tidak penting, maka kita harus tahan diri, harus disiplin supaya candaan itu tidak disampaikan," ungkapnya.
Meski setuju dengan usulan blacklist, namun Budi mengaku tidak akan mengeluarkan aturan hukumny. Aturan blacklist itu, kata Budi, diserahkan kepada kebijakan masing-masing maskapai.
"Itu (blacklist) maskapai sendiri yang melakukan," ucapnya.
Diketahui selama bulan Mei telah terjadi 9 kali insiden candaan bom di dalam pesawat. Insiden terakhir dilakukan oleh seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 dengan rute Pontianak-Jayapura, Frantinus Nigiri, yang melontarkan candaan tentang bom di tasnya kepada pramugari pada Senin (28/5). Pernyataan Nigiri itu langsung menimbulkan kepanikan kepada penumpang lainnya.
Akibat perbuatannya, Frantinus dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) dan (2) UU Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved