Insentif Pajak dan Ekspor Diperkuat

Fetry Wuryasti
31/5/2018 13:57
 Insentif Pajak dan Ekspor Diperkuat
(ANTARA)

PEMERINTAH sependapat dengan DPR bahwa target penerimaan perpajakan harus disusun dengan lebih realistis. Dalam menentukan target perpajakan 2019, pemerintah berpedoman pada strategi mobilisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi serta tetap mendorong reformasi perpajakan seperti yang telah direncanakan.

Untuk menentukan target perpajakan yang lebih terukur maka Pemerintah juga selalu melihat kapasitas administrasi perpajakan baik dari sisi sumber daya manusia, pengawasan dan pelayanan, maupun teknologi informasi, serta program optimalisasi pajak yang akan dilakukan.

Pemerintah terus berupaya agar tax ratio pada tahun 2019 dapat mencapai kisaran 11,4-11,9 persen. Optimisme Pemerintah didasari oleh historis pertumbuhan penerimaan perpajakan yang mengalami kenaikan pada tahun 2017 dan dilanjutkan tahun 2018.

"Pada tahun 2017 tercatat bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 4,6 persen atau tumbuh 12,8 persen jika tanpa memperhitungkan penerimaan tax amnesty tahun 2016. Pasca tax amnesty, pemerintah terus mengevaluasi perbaikan sistem administrasi untuk perluasan basis data perpajakan agar pemungutan pajak lebih optimal," ujar Menkeu saat memberikan tanggapan dan jawaban terhadap berbagai pertanyaan dan pandangan yang telah disampaikan oleh para Fraksi,di ruang Paripurna DPR-MPR RI, Jakarta,Kamis (31/5).

Hingga akhir bulan April 2018, penerimaan perpajakan telah tumbuh lebih dari 14,9 persen (tanpa tax amnesty) dengan didukung oleh kinerja pertumbuhan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang mencapai 23,6 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tumbuh 14,1 persen.

Jika dilihat secara sektoral, maka terlihat bahwa seluruh komponen penerimaan PPh maupun PPN mengalami pertumbuhan di semua sektor. Hal ini mengindikasikan pergerakan ekonomi yang baik, meluas dan merata sehingga harus terus dijaga.

Selain kebijakan insentif perpajakan, untuk memperkuat ekspor maka langkah-langkah reformasi struktural juga akan terus dilakukan antara lain melalui perbaikan infrastruktur, perijinan, kepabeanan, dan lainlain. Perbaikan iklim investasi juga ditempuh dengan melakukan penyederhanaan perijinan di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai bagian dari implementasi Online Single Submission (OSS).

Pada tahun 2019 untuk memperkuat kebijakan insentif fiskal yang sudah ada, Pemerintah merencanakan kebijakan insentif fiskal baru yang diharapkan dampaknya positif mendorong kegiatan investasi dunia usaha.

Direncanakan, insentif fiskal akan diberikan pada industri padat karya dan berorientasi ekspor. Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan vokasi dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya