Perusahaan Gadai Wajib Cantumkan Izin

Cahya Mulyana
28/5/2018 01:40
Perusahaan Gadai Wajib Cantumkan Izin
(ANTARA)

PERUSAHAAN pegadaian nantinya harus mencantumkan semacam pengumuman kepada konsumen bahwa telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti akan diharuskan mencantumkan sudah mendapatkan izin dari OJK. Modelnya sedang dirancang, entah stiker atau papan plang. Nanti akan kita atur secara teknis," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin saat diskusi dengan awak media di Kantor Pusat OJK, pekan lalu.

Pada 29 Juli 2016, OJK menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 31/POJK.05 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian. Dalam POJK itu disebutkan bahwa batas waktu wajib mempunyai izin usaha bagi para pelaku usaha pegadaian ialah tiga tahun setelah POJK diterbitkan alias paling lambat pada 29 Juli 2019.

Namun, untuk batas waktu pendaftaran bagi para pelaku usaha pegadaian ialah 29 Juli 2018 atau sekitar 2 bulan lagi.

"Nanti 29 Juli 2018 akan tersaring mana yang daftar dan mana yang tidak," ujar Ihsanuddin sebagaimana dikutip dari Antara.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan pegadaian yang belum mendapatkan izin dari OJK tapi tetap beroperasi, Ihsanuddin menuturkan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Satgas Waspada Investasi.

Namun, Ihsanuddin menuturkan perusahaan pegadaian yang mendaftar setelah 29 Juli 2018 harus langsung mengikuti proses untuk izin usaha.

Berbeda dengan yang mendaftar sebelum tanggal tersebut, yang mendapatkan keringanan karena masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan modal, bentuk badan hukum, atau lainnya, sampai dengan 29 Juli 2019.

Berasarkan data OJK, saat ini baru 24 pelaku usaha pegadaian sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari otoritas keuangan tersebut dari 585 perusahaan pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Per Mei 2018, perusahaan pegadaian yang terdaftar sebanyak 14 perusahaan dan yang sudah berizin 10 perusahaan

Dalam POJK tentang pegadai-an, OJK mewajibkan adanya minimal modal disetor sebesar Rp500 juta untuk perusahaan pegadaian yang lingkup operasionalnya wilayah kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup provinsi.

 

Tebusan meningkat

Sementara itu, PT Pegadai-an (persero) siap melayani nasabah untuk melakukan tebus barang yang diperkirakan meningkat pada Lebaran tahun ini.

Direktur Utama Pegadaian Sunarso mengatakan setiap menjelang Lebaran biasanya lebih banyak masyarakat yang menebus barang daripada menggadaikan barang.

"Tebus barang gadai tahun ini mungkin akan meningkat, didorong cairnya THR dan gaji ke-13 para PNS dan pensiunan yang berlaku pada tahun ini sehingga mereka akan mengambil kembali barang gadai untuk digunakan pada hari Lebaran mendatang," ujar Sunarso melalui rilis yang diterima, kemarin.

Barang gadai yang terbanyak ditebus menjelang Lebaran biasanya masih didominasi perhiasan emas dengan kisaran 90% dari seluruh tebusan. Komposisi antara tebus dan gadai mencapai 70:30.  (Try/E-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya